Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PENTING! Pencari Kerja Sekarang Wajib Kantongi Kartu Kuning, Cara Urusnya Mudah

Informasi penting bagi para pencari kerja, untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan maka harus memiliki kartu kuning.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Disnaker Makassar layani pembuatan kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja) secara online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Informasi penting bagi para pencari kerja, untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan maka harus memiliki kartu kuning.

Kartu kuning sendiri merupakan sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau di instansi swasta.

Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru berwarna putih. 

Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. 

Mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP,  data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

"Kami Dinas Tenagakerja melayani pembuatan kartu kuning, pencari kerja bisa mengurus di Disnaker daerah masing-masing," ucap Nielma Palamba, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Terima Tamatan SMA SMK dan S1, Minat? Daftar di Sini!

Para pencari kerja juga sangat dimudahkan untuk mendapat kartu kuning tersebut. 

Untuk mendaftar secara online AK-1 sebagai berikut:

Caranya bisa langsung mengakses web https://karirhub.Kemnaker.go.id.

Setelah mengakses laman tersebut, pencari kerja bisa langsung mengklik menu daftar, mengisi data NIK, KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

"Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan," tuturnya.

Pencari kerja juga harus menyiapkan foto berukuran 3x4, kemudian ikuti prosedur sesuai perintah.

Setelah menyelesaikan seluruh data tersebut, selanjutnya kartu tersebut sudah bisa diambil di Kantor Disnaker Makassar. 

"Tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di pada petugas yang melayani anda," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved