Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PENTING! Pencari Kerja Sekarang Wajib Kantongi Kartu Kuning, Cara Urusnya Mudah

Informasi penting bagi para pencari kerja, untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan maka harus memiliki kartu kuning.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Disnaker Makassar layani pembuatan kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja) secara online. 

Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan mencatat kurang lebih 6000 pekerja yang di PHK dan dirumahkan tahun 2020 saat pandemi covid-19.

Waktu itu, angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) naik drastis dari 10,39 persen menjadi 15,92 persen.

Syukurnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per agustus 2021, TPT Kota Makassar sudah berhasil diturunkan menjadi 13,18 persen.

Angka ini masih cukup tinggi, tapi komitmen pemerintah kota makassar sangat besar untuk menurunkan TPT ke angka satu digit atau dibawah 10 persen. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved