Sosok Hardianto Djanggih Dinonaktifkan Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman Merasa Kehilangan
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) baru saja mengeluarkan surat non-aktif terhadap Hardianto Djanggih.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Basri Modding baru saja mengeluarkan surat non-aktif terhadap Hardianto Djanggih.
Merespon hal tersebut, Dekan Pascasarjana UMI Prof Sufirman Rahman mengaku sangat kehilangan.
Bagi dia, Hardianto Djanggih merupakan sosok berpengaruh.
Di mata Prof Sufirman Rahman, Hardianto Djanggih adalah aset dengan segudang ilmu dan pengalaman.
"Dr Hardianto Djanggih salah SDM kami yang sangat produktif, jujur," kata Prof Sufirman Rahman kepada Tribun Timur, Sabtu (29/7/2023) malam
"Pascasarjana cukup kehilangan dan kesulitan tanpa Djanggih," lanjutnya.
Ia mengaku, Hardianto Djanggih merupakan dosen yang telah terbukti keilmuannya.
Prestasinya bahkan sudah bersaing dengan dosen-dosen Hukum se-Indonesia
"Dr Hardianto Djanggih itu Ranking 1 Nasional Reviewer Dosen Hukum se-Indonesi versi Sinta. Dosen ranking 1 dia," Kata Prof Sufirman Rahman.
"Djanggih aset besar di UMI. Banyak PTN dan PTS yang akan terima. Dia manusia langka yang punya keahlian," sambungnya.
Dengan di non-aktifkannya Dr Hardianto Djanggih, maka Dekan Pascasarjana harus mencari solusi agar proses akademik tak terganggu.
Pasalnya, Dr Hardianto Djanggih kini tak lagi mengajar maupun membimbing di UMI.
"Baru saya mau rapatkan juga di Pascasarjana bicarakan Setelah adanya surat non-aktif," lanjutnya.
Baca juga: Dekan Pascasarjana UMI Puji Hardianto Djanggih Usai Dinonaktifkan Rektor, Sebut SDM yang Produktif
Sosok Dr Hardianto Djanggih
Dr Hardianto Djanggih lahir di desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini.
Ia merupakan lulusan sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.
Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Dr Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.
Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.
Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.
Sebelumnya, Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik di Kota Makassar dalam tiga hari terakhir ini.
Nama Hardianto Djanggih viral setelah mendapat sanksi penonaktifan sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar.
Hardianto Djanggih adalah doktor Ilmu Hukum.
Di lingkup kampus, Hardianto Djanggih sempat dipercaya menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.
Hardianto Djanggih belum memberikan tanggapan secara resmi tentang sanksi penonaktifan dirinya sebagai dosen UMI Makassar.
Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih
Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.
Baca juga: Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online
Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.
"Sudah dinyatakan non aktif dari aktivitas akademik dan non akademik jadi tidak bisa mengajar membimbing dan dibebaskan dulu tugasnya," kata Prof La Ode Husen.
"Penonaktifan itu sudah menjadi bentuk pembinaan," lanjutnya.
Terkait waktu, Prof La Ode Husen mengaku surat ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
Di situ sampai waktu tidak ditentukan," katanya
Saat ini, Dr Hardianto Djanggih pun tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar hingga membimbing.
Selengkapnya, berikut salinan isi surat pemecatan itu.
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.
Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya
Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.
Prof Dr Basri Modding SE MSi.
Pelanggaran yang bisa membuat dosen dipecat
Sebagai catatan, pelanggaran etik yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat mungkin dapat bervariasi berdasarkan kebijakan dan peraturan universitas atau institusi tempat dosen tersebut bekerja.
Namun, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etik umum yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat:
1. Plagiarisme:
Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.
2. Falsifikasi data:
Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.
3. Pelecehan atau diskriminasi:
Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.
4. Konflik kepentingan:
Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.
5. Penyalahgunaan dana penelitian:
Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.
6. Mengabaikan tugas akademik:
Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.
7. Kehilangan integritas akademik:
Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.
8. Pelanggaran kebijakan institusi:
Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.
Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.
Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.
Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)
Segini Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran Unhas, UMI dan Unismuh, Butuh Uang Banyak Jadi Dokter |
![]() |
---|
UMI Peringati Maulid Nabi Muhammad, Ada Lomba Hias Telur |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone Takalar, Pimpinan UMI Janji Kawal Pembangunan |
![]() |
---|
Kelurahan Bontotangnga Jeneponto Jadi Laboratorium Masa Depan UMI |
![]() |
---|
UMI Tambah Desa Binaan ke-36 di Jeneponto Usai Resmikan Kampus Baru di Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.