Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Emas 100 Gram di Parepare Ditangkap, Pelaku Rupanya Pemuda Asal Pinrang

Pelaku bernama Miswar Anwar (30) warga Jl Dr Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ist
Kolase foto-foto Miswar dan emas yang dicuri saat diamankan Tim Resmob Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pembobolan toko emas di Kota Parepare, ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Pelaku bernama Miswar Anwar (30) warga Jl Dr Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, mengatakan pelaku ditangkap, Kamis kemarin.

"Pelaku dibekuk di Poros Pare-Pinrang, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare," kata Kompol Dharma kepada tribun, Jumat (28/7/2023) sore.

Saat diinterogasi, kata Dharma, pelaku mengakui telah membobol toko emas milik Tjiang Weng Tun (67) warga Jl Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

"Pelaku awalnya memantau toko korban menggunakan sepeda motor," ujar Kompol Dharma.

"Setelah merasa aman dan tidak ada yang berjaga pelaku langsung memecahkan kaca meja perhiasan korban menggunakan sebuah kunci inggris," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Dharma, pelaku mengambil emas yang tersimpan di etalase sekitar 100 gram dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Setelah itu lanjut Dharma, pelaku (Miswar) pun langsung menuju ke kosnya di Kabupaten Pinrang.

Setiba di kosnya, Miswar menggadai gelang korban seberat 17 gram dengan rincian satu gelang hias emas 16 karat dan tiga buah gelang emas penyok 20 karat di pegadaian Unit Cempa, Kabupaten Pinrang.

Total uang yang diraih dari hasil penggadaian emas itu, sebanyak Rp 11.000.000.

"Selebihnya 10 buah gelang emas lainnya ia serahkan ke orang tua pelaku dengan alasan gelang tersebut milik pacarnya," ucapnya. 

Berdasarkan catatan kepolisian, Miswar merupakan pelaku residivis kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan.

Pelaku saat ini diserahkan ke Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved