Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabasarnas Ditersangkakan

KPK Khilaf Tersangkakan Henri Alfiandi, Pakar Hukum Unhas: KPK Baru Sadar Kabasarnas dari Militer

Keduanya ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun-timur.com
Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku khilaf setelah tetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM,  MAKASSAR - Publik dihebohkan dengan pengakuan khilaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengaku khilaf menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus.

Keduanya ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar mengaku langkah menyerahkan ke hukum militer memang sudah sesuai.

"Menurut aturan memang begitu. Meskipun anggota TNI masuk pada jabatan sipil dan melakukan pelanggaran. Tetap yang bersangkutan dikenakan tindak pidana militer," kata Prof Aminuddin Ilmar kepada Tribun-Timur.com, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus ini, Prof Aminuddin menilai perlunya pengusutan dengan sistem koneksitas.

Sistem ini menurutnya dengan melibatkan tim khusus yang dibentuk kedua instansi tersebut.

"Kalaupun mau dilakukan pengusutan harus dilakukan secara koneksitas," jelas Prof Aminuddin Ilmar.

"Artinya melibatkan TNI dengan membentuk tim terdiri dari TNI dan sipil," lanjutnya

Prof Aminuddin Ilmar menilai perlu melihat bahwa kinerja Kabasarnas merupakan ranah sipil.

Namun, status Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai anggota TNI membuatnya tidak bisa ditindak secara sipil.

"Inilah yang selama ini mestinya begitu TNI Masuk ke Jabatan sipil maka harusnya tunduk patuh sipil. Tapi itu jadi problem karena tetap hukum militer bagi mereka," kata Pakar Hukum Unhas ini.

"Sehingga kalaupun dinyatakan tersangka memang harus melalui koneksitas," sambungnya.

Dengan dikembalikannya ke militer, maka Kabarsanas akan menjalani proses hukum sesuai aturan militer.

Pengusutan pun dilakukan dengan melibatkan anggota Militer dan penindakan berlandaskan UU Tindak Pidana Militer

"Itulah teman KPK baru sadari. Basarnas ketuanya dari Unsur TNI. Jadi harus dikembalikan ke ranah militer untuk mengusut dan penegakan hukum dengan menggunakan UU tindak pidana militer," tutupnya

Sebelumnya,  Henri dan Afri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dalam kurun tiga tahun terakhir.

Suap ini diberikan oleh pihak swasta yang menjadi pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga pihak dari swasta sebagai tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved