Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar meminta seluruh pengusaha untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (LSF)

DOK PRIBADI
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makasar, Fahyuddin. 

“Kita harap kerjasama stakeholder, kita akan bersurat dan meninjau bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF untuk sarankan buat SLF, jangan sampai sudah terjadi baru mau usulkan,” katanya.

Sejauh ini, pengetahuan masyarakat tentang SLF memang masih sangat kurang, untuk itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi.

“Saya inginkan juga kafe punya SLF karena disitu kan tempat publik, semua jasa publik harus punya SLF, kita juga beberapa kali sosialisasi untuk berikan pemahaman kepada mereka untuk urus SLF,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved