Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar meminta seluruh pengusaha untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (LSF)
Editor:
Abdul Azis Alimuddin
“Kita harap kerjasama stakeholder, kita akan bersurat dan meninjau bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF untuk sarankan buat SLF, jangan sampai sudah terjadi baru mau usulkan,” katanya.
Sejauh ini, pengetahuan masyarakat tentang SLF memang masih sangat kurang, untuk itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi.
“Saya inginkan juga kafe punya SLF karena disitu kan tempat publik, semua jasa publik harus punya SLF, kita juga beberapa kali sosialisasi untuk berikan pemahaman kepada mereka untuk urus SLF,” katanya.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Sertifikat Laik Fungsi
Kepala Distaru Makassar Fahyuddin
Berita Pemkot Makassar
Berita Makassar
Tribun Timur
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.