Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jemaah Haji Terlibat Prostitusi

Jemaah Haji Ditangkap Polisi, Gegara Geluti Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Makan

Viral jemaah haji inisial HH (45) ditangkap polisi gegara terlibat bisnis prostitusi berkedok warung makan

Media Sosial
Penampakan Warung makan yang dijadikan bisnis prostitusi oleh HH di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. 

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.

Polisi menangkapnya saat pulang haji, karena HH dikabarkan akan pulang ke Jawa.

Atas perbuatannya, HH terjerat TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved