Jemaah Haji Terlibat Prostitusi
Jemaah Haji Ditangkap Polisi, Gegara Geluti Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Makan
Viral jemaah haji inisial HH (45) ditangkap polisi gegara terlibat bisnis prostitusi berkedok warung makan
Editor:
Sukmawati Ibrahim
Media Sosial
Penampakan Warung makan yang dijadikan bisnis prostitusi oleh HH di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.
Polisi menangkapnya saat pulang haji, karena HH dikabarkan akan pulang ke Jawa.
Atas perbuatannya, HH terjerat TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Warung-makan-yang-dijadikan-bisnis-prostitusi-0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.