Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh Pallawa

13 Hari Operasi Patuh Pallawa, 44 Pengendara Kena Tilang dan 513 Dapat Teguran di Luwu

Selama operasi itu berlangsung, ia menindak 44 pengendara dengan memberikan tilang langsung di lapangan.

Kolase
Kolase foto Satuan Lantas Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan saat melakukan Operasi Patuh Pallawa 2023. Selain melakukan penilangan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara dengan membawa imbauan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Operasi Patuh Pallawa berakhir pada, Minggu (23/7/2023).

Operasi ini berlansung selama tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Mahrus Ibrahim mengaku, pihaknya fokus pada delapan pelanggaran utama.

"Yaitu tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, pengendara masih di bawah umur, pengendara motor boncengan lebih dari satu orang, pengemudi dalam pengaruh alkohol, penggunaan handphone saat berkendara, melawan arus dan melebihi batas kecepatan, serta TNKB tidak sesuai spektek," jelasnya, Senin (24/7/2023).

Kata Mahrus, selama operasi itu berlangsung, ia menindak 44 pengendara dengan memberikan tilang langsung di lapangan.

Selain itu, sebanyak 513 pengendara juga mendapat teguran dari anggotanya saat operasi dilaksanakan.

"Total ada 44 pengendara yang kami total manual. Sedangkan 513 lain dapat teguran dari anggota yang bertugas saat operasi itu," ujarnya.

Dari 44 penilangan itu, sambung Mahrus, didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor.

Dengan jenis pelanggaran terbanyak yaitu tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.

"Untuk penilangan itu kebanyakan pengendara roda dua. Rincian dari 44 yang saya jelaskan itu terbanyak tidak memakai helm ada 39 orang pengendara," tuturnya.

Selanjutnya, disusul dengan pelanggaran berkendara di bawah umur sebanyak 1 pengendara dan berboncengan lebih dari satu sebanyak 4 pengendara.

Dari penilangan itu, menurut Mahrus, pihaknya untuk sementara ini menyita motor pengendara beserta surat kendaraan bermotor yang ia miliki.

"Iya, motornya kami amankan dulu. Bersama dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, pengendara yang mendapat tilang juga didominasi usia 16 sampai 20 tahun.

"Kebanyakan usia 16 sampai 20 tahun, total ada 21 pengendara yang kami tilang. Umur 21 sampai 25 ada 20 orang, dan 26 sampai 30 tahun ada 3 orang," akunya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved