Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Dianiaya Driver Ojol

Viral Oknum Ojol Pukul Mahasiswi di Gowa, Dapat Sanksi 'Block' Tak Bisa Lagi Jadi Mitra Driver

Kasus pemukulan ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023)..

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Media Sosial
Seorang mahasiswi diduga dianiaya oleh oknum Ojek Online (Ojol) di Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dugaan penganiayaan ini pun viral di medsos, Jumat (21/7/2023).    

Adapun kanal pelaporan dapat melalui customerservice@gojek.com untuk pelanggan maupun pengguna jalan, dan driversupport@gojek.com untuk mitra driver Gojek.

Pelaku Serahkan Diri

Diberitakan sebelumnya, oknum driver ojol yang memukul mahasiswi viral dimedia sosial menyerahkan diri ke Polres Gowa.

Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid mengatakan, pelaku menyerahkan diri kemarim malam sekira pulul 19.00 Wita

"Pelaku menyerahkan diri sekitar 19 00 Wita di Polres Gowa," ujanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Sabtu (22/7/2023).

Pelaku bernama Kusniadin (30) warga Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Iptu Rasyi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami korban.

Kasus pemukulan terhadap mahasiswi ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecam Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Awalnya korban yang berinisial RA (20) memesan ojek online.

Dia pun didatangi oleh ojol tersebut.

Namum setibanya di lokasi, Kusniadin merasa orderannya dibatalkan. 

"Pelaku ini merasa dibatalkan pesanannya, dan korban tidak mengetahui permasalahan tiba-tiba pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan tangan kirinya," katanya.

Rasyid menuturkan pelaku memukul korban sekali pada bagian lengan korban menggunakan tangan.

Namun kata dia, korban tidak mengalami luka. 

"Hanya saja korban merasa keberatan karena dipukul," jelasnya.

Dia membeberkan motif pelaku menganiaya korban karena jengkel lantaran pelaku merasa orderannya dibatalkan oleh korban.

Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved