Mahasiswi Dianiaya Driver Ojol
Viral Oknum Ojol Pukul Mahasiswi di Gowa, Dapat Sanksi 'Block' Tak Bisa Lagi Jadi Mitra Driver
Kasus pemukulan ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023)..
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum Ojek Online (Ojol) yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswi di Kabupaten Gowa, tidak bisa lagi menjadi mitra driver.
Kasus pemukulan ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023).
Head of Corporate Affairs Indonesia Timur Gojek, Guntur Arbiansyah mengatakan, pihaknya menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu pelanggan Gojek.
Pihaknya pun dengan tegas langsung menindak mitra driver bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-block list driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali,” kata Guntur, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (23/7/2023).
Guntur mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam pelayanan mitra.
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebyt karena telah merugikan serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya.
Baca juga: Drivel Ojol Penganiaya Mahasiswi Akhirnya Serahkan Diri di Polres Gowa
Gojek pun siap menawarkan bantuan medis dan psikis apabila diperlukan serta bantuan lainnya kepada korban.
Termasuk membantu pihak berwenang jika diperlukan sehubungan dengan kejadian tersebut.
“Layanan prima mitra driver menjadi salah satu prioritas utama Gojek,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, selama ini, Gojek secara rutin dan konsisten telah melakukan pelatihan bagi mitra driver.
Baik secara online melalui fitur Tips Pintar di aplikasi mitra driver maupun secara offline melalui pelatihan Bengkel Belajar Mitra.
Topik yang diajarkan beragam, beberapa di antaranya layanan prima dan anti kekerasan seksual.
“Kami akan terus memperluas cakupan pelatihan agar dapat menjangkau lebih banyak mitra secara lebih tepat guna,” jelasnya.
Guntur pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan terkait ekosistem Gojek.
Adapun kanal pelaporan dapat melalui customerservice@gojek.com untuk pelanggan maupun pengguna jalan, dan driversupport@gojek.com untuk mitra driver Gojek.
Pelaku Serahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, oknum driver ojol yang memukul mahasiswi viral dimedia sosial menyerahkan diri ke Polres Gowa.
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid mengatakan, pelaku menyerahkan diri kemarim malam sekira pulul 19.00 Wita
"Pelaku menyerahkan diri sekitar 19 00 Wita di Polres Gowa," ujanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Sabtu (22/7/2023).
Pelaku bernama Kusniadin (30) warga Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Iptu Rasyi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami korban.
Kasus pemukulan terhadap mahasiswi ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecam Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Awalnya korban yang berinisial RA (20) memesan ojek online.
Dia pun didatangi oleh ojol tersebut.
Namum setibanya di lokasi, Kusniadin merasa orderannya dibatalkan.
"Pelaku ini merasa dibatalkan pesanannya, dan korban tidak mengetahui permasalahan tiba-tiba pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan tangan kirinya," katanya.
Rasyid menuturkan pelaku memukul korban sekali pada bagian lengan korban menggunakan tangan.
Namun kata dia, korban tidak mengalami luka.
"Hanya saja korban merasa keberatan karena dipukul," jelasnya.
Dia membeberkan motif pelaku menganiaya korban karena jengkel lantaran pelaku merasa orderannya dibatalkan oleh korban.
Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.