Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampanye di Masjid

PENGAKUAN Camat di Enrekang Usai Dituding Kampanyekan Sang Istri di Dalam Masjid, Videonya Viral

Edi Muchtar diduga mengampanyekan istrinya yang kini jadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Enrekang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tangakapan layar video viral
Camat Baroko Kabupaten Enrekang, Edi Muchtar diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Videonya pun viral di media sosial.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Edi Muchtar Camat Baroko, Kabupaten Enrekang, kini menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, Edi Muchtar diduga mengampanyekan istrinya yang kini jadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Enrekang.

Dalam video berdurasi  2 menit 47 detik, Edi Muchtar diduga melakukan kampanye di dalam masjid.

Selain itu, Edi Muchtar juga dituding mengampanyekan Bupati Enrekang dua periode Muslimin Bando yang bakal maju sebagai bacaleg DPR RI.

Kini, videonya viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Edi Muchtar langsung memberikan klarifikasi.

Ia mengakui dalam video itu adalah dirinya yang membawakan khotbah Hari Raya Idul Adha.

Kendati demikian ia membantah melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Saya hanya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Tidak ada unsur ajakan mendukung salah satu bacaleg," kata Edi Muchtar, Sabtu (22/7/2023).

Dia menambahkan, pendidikan politik penting untuk masyarakat terutama menghindari politik uang atau money politik.

"Intinya cuma di situ dengan pendidikan politik kepada masyarakat bahwa jangan terbiasa dengan politik uang," tandasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Enrekang, Uli Nuha mengaku telah menerima informasi soal tudingan Edi Muchtar tidak netral sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat pemerintahan.

"Kami sudah menerima informasi awal dari masyarakat dan kami segera lakukan proses (penyelidikan)," kata Uli Nuha.

Uli Nuha menyampaikan, meskipun hanya sekadar informasi dan bukan dalam bentuk laporan, tetapi pihaknya tetap menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

"Sementara kami tangani dan mohon untuk menunggu apa yang menjadi hasil kajian dari kami," katanya.

Meskipun belum memasuki tahapan kampanye. Tetapi, jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran, maka dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau memang nantinya terbukti, maka kami akan rekomendasikan ke KASN terkait sanksi apa yang diberikan. Jadi kami hanya sebatas merekomendasikan," tukasnya.

Sebelumnya, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Enrekang blak-blakan kampanyekan Muslimin Bando sebagai Calon DPR RI Dapil Sulsel III.

Dia adalah Camat Baroko, Edi Muchtar.

Dalam video berdurasi 2 menit 47 detik, Edi Muchtar tampak melakukan seruan kampanye kepada masyarakat untuk mendukung Bupati Enrekang dua periode duduk di DPR Senayan.

Video itu juga tersebar luas ke media sosial.

Mirisnya, seruan kampanye itu dilakukan di tempat ibadah atau Masjid di Kecamatan Baroko.

Selain itu, Edi Muchtar juga meminta masyarakat untuk memilih istrinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

Edi Muchtar mengatakan, dirinya diminta Muslimin Bando untuk mendorong sang istri untuk bertarung di DPRD Enrekang Daerah Pemilihan 3 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Dapil Enrekang 3 meliputi Kecamatan Curio, Baroko, Alla, dan Kecamatan Masalle.

Selain itu, Edi juga menyampaikan potensi wilayah Kecamatan Baroko yang dihuni hingga 9000 pemilih.

Menurutnya, dengan jumlah itu, maka warga Kecamatan Baroko bisa berpotensi mendudukkan tiga orang menjadi anggota DPRD.

"Dia (Muslimin Bando) bilang, ibu Camat Baroko saya minta untuk masuk di Caleg PAN," kata Edi Muchtar yang meniru ajakan Muslimin Bando.

Salah seorang warga, Rahmawati Karim mengaku, ajakan dukungan itu dilakukan Edi Muchtar saat membawakan khutbah Iduladha pada akhir Juni 2023 lalu.

Rahmawati Karim menyayangkan Camat Baroko yang dinilai tidak netral sebagai pejabat pemerintahan.

Belum lagi, itu dilakukan di momentum perayaan Iduladha.

"Jelas-jelas ditekankan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajamen ASN salah satunya pada azas netralitas. Selain itu, ditekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," kata Rahmawati Karim, Jumat (21/7/2023).

Mantan komisioner KPU Enrekang ini melanjutkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. 

"Kalau mengacu dengan aturan, pak camat ini jelas-jelas melanggar karena tidak netral sebagai seorang ASN," katanya.

Ia pun meminta kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sekda Kabupaten Enrekang, H Baba untuk segera memberikan sanksi.

"Begipun dengan Bawaslu Enrekang, jangan tutup mata seolah tidak tahu karena jelas-jelas ada bukti pak camat tidak netral," tandasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved