Kampanye di Masjid
Ada Tim Senator DPD Bagikan Atribut Kampanye di Masjid, Pengurus Al Markaz Bakal Surati Bawaslu
Secara terpisah, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, kepada Tribun,menunggu laporan resmi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pengurus Yayasan Masjid Al Markaz Al Islam Makassar, akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel Andi M Ihsan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seusai Shalat Jumat (8/12/2023), seorang pria yang mengaku tim incumbent senator asal Bone, membagikan kalender bergambar dan nomor urut peserta pemilu perseorangan itu.
Hingga berita ini ditayangkan, pukul 20.45 WITA, Andi M Ihsan, petahana DPD itu, belum menjawab upata konfirmasi Tribun via WhatsApp di nomor +6281*4647**.
Secara terpisah, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, kepada Tribun,menunggu laporan resmi.
“Bisa langsung ke Sulsel atau Bawaslu kota,” katanya usai podcast di Newsroom Tribun, sore kemarin.
Kejadiannya berlangsung di loker penyimpanan sandal lantai dasar Al Markaz.
“Ini pasti akan kita surati bawaslu agar jadi pelajaran ke caleg lain untuk tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye,” kata Kepala Sekretariat BPH Al Markaz Al Islami, Muannas kepada Tribun, usai Jumatan.
Muannas yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar ini, juga menyaksikan langsung momen pembagian lembaran kalender kuning berukuran A2 itu.
“Ayo Pak diambil, kalender 2024 dari Pak Andi Ihsan,” kata pria itu.
Jamaah yang baru turun dari tangga utama bagian timur pun berebut sambil mengambil alas kaki di loker.
Dari pantauan Tribun, selama lima menit ada sekitar 50-an lembaran alat peraga kampanye itu disebarkan.
Tribun coba meminta izin ke pria berkopiah yang membagikan atribut caleg di hari ke-10 masa kampanye ini.
“Iye, silahkan Pak,” katanya.
Menurut Muannas, langkah menyurati Bawaslu ini sebagai momen pelajaran bagi politisi dan para celeg untuk tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai ajang kampanye.
“Al Markaz ini adalah ikon masjid terintegrasi di Indonesia timur, Jangan sampai mereka ini anggap kita lakukan upaya pembiaran,” ujar mantan jurnalis majalah TEMPO dan RCTI ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.