Cewek Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa
Ahmad Sahroni: Biadab Ini yang Perkosa Pacarnya Sendiri dan 9 Temannya, Bajingan Wajib Dipenjarain
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni geram melihat terjadinya kasus rudapaksa terhadap perempuan berkebutuhan
5. Laporan dan pengaduan:
Mendorong dan memfasilitasi pelaporan pelecehan seksual adalah penting.
Sistem pengaduan yang mudah diakses, aman, dan ramah korban harus ada agar mereka merasa nyaman melaporkan kasus tanpa takut direpresi.
6. Pencegahan:
Upaya pencegahan adalah hal penting. Pendidikan tentang kesetaraan gender, pengertian mengenai batasan pribadi, dan menghormati hak-hak orang lain adalah langkah awal dalam mencegah pelecehan seksual.
7. Mendukung organisasi yang bekerja untuk perlindungan korban:
Berbagai organisasi non-pemerintah dan kelompok masyarakat yang bekerja untuk melindungi korban pelecehan seksual harus didukung oleh pemerintah dan masyarakat.
8. Menghentikan perundungan (bullying) dan diskriminasi:
Kebiasaan merendahkan dan menyakiti orang lain juga dapat berdampak serius pada kesejahteraan mental dan emosional seseorang.
Menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan dan diskriminasi dapat membantu mencegah pelecehan seksual.
Perlindungan kepada korban pelecehan seksual harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, diharapkan kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua orang.(*)
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus Ditangkap, Amal Ngaku Beraksi di Kos Lanjut ke Hotel |
![]() |
---|
Kapolri Diminta Turun Tangan Cari 10 Pelaku Rudapaksa di Makassar: Tangkap Semua, Penjarakan! |
![]() |
---|
Sekpri Kapolri dan Ahmad Sahroni Turun Tangan, Polisi 'Gulung' Pemuda-pemuda Bejat di Makassar |
![]() |
---|
Cewek Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 10 Cowok di Hotel, Salah Satu Pelaku Ternyata Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.