Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran dan Identitas 2 Tersangka Baru Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar yang Dijebloskan ke Penjara

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Kolase foto dua tersangka baru korupsi tambang pasir laut Takalar, SYS dan AN saat dirilis Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/7/2023) malam.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar.

Hingga kini, sudah ada lima total tersangka yang dijebloskan Kejati Sulsel ke Lapas Makassar dalam kasus tersebut. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, dua tersangka baru itu adalah mantan Direktur PT Banteng Laut Indonesia tahun 2020 berinisial AN (29).

Lalu kedua atau tersangka kelima adalah Mantan Direktur PT Alefu Karya Sejahtera sejak tahun 2020, berinisial SYS (50).

Kedua tersangka resmi mengenakan rompi warna merah jambu bertuliskan tahanan Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Keduanya yang berstatus tersangka pun digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar lalu dibawa ke Lapas Makassar.

"Hari ini kami telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," kata Yudi Triadi saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Kamis (20/7/2023) malam.

Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka langsung menjalani penahanan setelah diperiksa kesehatan oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Baca juga: Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Tambang Pasir, Intip Kekayaan Syamsari Kitta Eks Bupati Takalar

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya tidak terkena covid19 maka keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas 1A Makassar," ujarnya.

SYS dan AN ditetapkan tersangka kata dia karena dianggap turut serta atau bersama-sama dengan tiga tersangka lain yang kini berstatus terdakwa GM, JH, dan HB.

Modusnya, lanjut Yudi, kedua tersangka telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM).

Hal itu, lanjut Yudi, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

Nilainya kata dia, bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar ayau harga dasar pasir laut.

Sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dan juga Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved