Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Papakan Kinerja 2022, Bayar Klaim Hingga Rp 113,47 T

Sepanjang tahun 2022 BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sekitar Rp 113,47 triliun untuk pembayaran dana klaim pelayanan kesehatan.

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (18/7). Sepanjang tahun 2022 BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sekitar Rp 113,47 triliun untuk pembayaran dana klaim pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 248.771.083 jiwa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Selasa (18/7).

Ghufron didampingi oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dan Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Sepanjang tahun 2022 BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sekitar Rp 113,47 triliun untuk pembayaran dana klaim pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 248.771.083 jiwa.

Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tidak lagi memiliki utang di rumah sakit.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kegiatan tersebut.

"Sekarang BPJS Kesehatan tidak punya utang di rumah sakit," ungkapnya.

"Kecuali kalau masih dalam proses (klaim)," tambah Ali Ghufron.

Ali mengakui jika awal-awal BPJS memiliki banyak utang ke sejumlah rumah sakit mitra. Itu diakui mempengaruhi pelayanan.

Bahkan, disebutkan, utang ke rumah sakit pernah mencapai total Rp 500-600 miliar.

"Tapi sekarang sudah tidak ada, secara real kita enggak punya utang," jelasnya.

Ali menjelaskan bahwa untuk menjaga agar tidak ada lagi utang ke rumah sakit, BPJS Kesehatan memberikan uang muka. "Jadi cash flow dijaga," tambahnya.

BPJS Kesehatan, sambungnya, telah membayar klaim sebesar Rp 113,47 triliun untuk pelayanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja. Sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.

BPJS Kesehatan mencatat peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa selama 2022. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 235.719.262 jiwa.

Bahkan, sampai 1 Juli 2023, jumlah peserta JKN lebih dari 258 juta orang.

Naiknya jumlah peserta BPJS Kesehatan tak lepas dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap penduduk punya BPJS Kesehatan agar bisa mendapat layanan publik. Misalnya untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peningkatan jumlah peserta JKN juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 FKTP dan 2.963 FKRTL pada 2022.

Untuk penerimaan iuran, BPJS mencatat total sebesar Rp144,04 triliun hingga 31 Desember 2022. Angka itu lebih tinggi dibanding penerimaan iuran pada 2021 sebesar Rp143,32 triliun.

Ali menjelaskan bahwa kepuasan terhadap layanan BPJS Kesehatan meningkat terus dari tahun ke tahun, baik oleh personal maupun badan usaha.

"Kepuasan badan usaha dari sebelumnya 86,6 persen naik menjadi 90,36 persen," tuturnya.

Hal ini membuat BPJS Kesehatan mendapat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) 9 kali berturut-turut sejak lembaga ini dibentuk tahun 2014 lalu.

Penghargaan ini diberikan karena dinilai BPJS Kesehatan mengelola iuran peserta secara efektif dan transparan.

"Awal 2023, kapitalis meningkat, kunjungan ke rumah sakit juga meningkat. Kunjungan ini banyak macamnya, ada yang berobat, konsultasi, ataupun screening," ungkap Ali.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, menyebutkan, dengan membaiknya kondisi keuangan, BPJS Kesehatan diharapkan akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan persamaan akses kesehatan. Ini sesusai dengan tagline, 'keuangan sehat, mutu layanan melaju pesat'," ucapnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan, iuran BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidak-tidaknya sampai pertengahan tahun 2025.

Ia menyebut, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sangat sehat, sehingga belum perlu ada tambahan pemasukan dari kenaikan iuran.

"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," kata Muttaqien saat Public Expose LPP-LK BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menerangkan, tahun lalu ada surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp56,51 triliun. Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Aturan soal DJS terdapat dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Beleid itu menyebutkan, DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.

"Jumlah DJS Kesehatan itu sudah hampir puncaknya (pembayaran klaim enam bulan)," ujarnya.

Muttaqien pun menyarankan agar perihal JKN disosialisasikan kepada masyarakat sejak dini.

"Kami mendorong pemahaman itu diajarkan misalnya di bangku SD, SMP, SMA. Ini penting supaya mereka tidak lagi baru mengetahui soal JKN ketika dewasa, sudah bekerja," tuturnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved