Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Diskusi Ruang Publik LSKP: Hak Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan di Pemilu 2024

LSKP menggelar diskusi Ruang Publik Edisi #21 pada Jumat (14/7/2023) dengan mengangkat tema "Mengawal Pemilu Inklusif dan Berintegritas".

Editor: Edi Sumardi
LSKP
Diskusi Ruang Publik Edisi #21 pada Jumat (14/7/2023) dengan mengangkat tema "Mengawal Pemilu Inklusif dan Berintegritas" yang digelar secara virtual oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik atau LSKP. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Studi Kebijakan Publik atau LSKP menggelar diskusi Ruang Publik Edisi #21 pada Jumat (14/7/2023) dengan mengangkat tema "Mengawal Pemilu Inklusif dan Berintegritas".

Diskusi secara virtual ini merupakan bagian dari Peringatan Festival Organisasi Masyarakat Sipil Kota Makassar, yang dihadiri oleh beberapa lembaga dan instansi, antara lain USAID Madani, Fhi360, Kemenkumham, Pemerintah Kota Makassar, Forum Barani, dan ICJ Makassar.

Diskusi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Relawan Pemantau LSKP.

Moderator diskusi ini adalah M. Khafrawy Saenong, yang merupakan peneliti LSKP.

Dalam diskusi tersebut, Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan bahwa Bawaslu Sulsel menghadapi kendala dalam hal sumber daya manusia.

Bawaslu merupakan salah satu bagian dari penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP.

Terdapat beberapa titik krusial dan kerawanan dalam setiap tahapan Pemilu, yaitu: (1) verifikasi partai politik dan calon perseorangan; (2) pola rekrutmen; (3) pemutahiran data penduduk untuk daftar Pemilu; (4) tahapan kampanye; dan (5) pemungutan dan perhitungan suara.

Pengawasan Pemilu seharusnya menjadi tanggung jawab masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi Pemilu.

Sebagai upaya nyata, dibentuk Gerakan Pengawasan Partisipatif yang bertujuan untuk mentransformasikan gerakan moral dan sosial.

Gerakan ini menargetkan kelompok-kelompok strategis, seperti pra pemilih, pemilih pemula, perempuan, kelompok marginal, penyandang disabilitas, dan kelompok profesi.

Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir menjelaskan bahwa KPU Sulsel telah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi tingkat Golput di Sulsel yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

KPU telah mengidentifikasi berbagai risiko, seperti pemilih yang sakit atau tidak terdaftar dalam DPT.

KPU Sulsel mendorong divisi data untuk menghimbau pemilih pemula agar mendaftarkan diri ke Dukcapil.

Selain itu, rendahnya minat dalam proses demokrasi karena kurangnya figur yang dapat dipilih juga menjadi masalah.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman bahwa berpartisipasi dalam Pemilu adalah kewajiban.

Abdul Rahman dari Balla Inklusi Sulsel menyoroti beberapa masalah dan tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif.

Salah satu masalah mendasar adalah pendataan penyandang disabilitas dalam daftar DPT.

KPU harus memberikan pemahaman dan perhatian terhadap kelompok rentan, terutama yang berkaitan dengan disabilitas.

Rahman juga mengingatkan pengalaman mendampingi KPU Takalar pada tahun 2016, di mana data disabilitas hanya mencakup 129 orang di Kabupaten Takalar.

Jumlah ini tidak mencerminkan proporsi sebenarnya.

Akhirnya, data tersebut berubah menjadi 908 orang.

Hal ini menunjukkan perlunya KPU menyediakan fasilitas yang memadai untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas, misalnya dengan menyediakan surat suara bagi teman netra.

Rahman juga menanggapi bahwa paparan KPU dan Bawaslu Sulsel tidak mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pemahaman tentang isu disabilitas ke depannya.

Marzuki menanggapi argumen dari Balla Inklusi Sulsel dengan menyatakan bahwa selama menjadi komisioner di KPU Pangkep, dia selalu berkonsultasi mengenai isu disabilitas ini.

Oleh karena itu, poin ketujuh dari tugas KPU Sulsel adalah mengoptimalkan basis pemilih, terutama bagi kelompok marginal termasuk penyandang disabilitas.

Meskipun KPU Sulsel hanya menjalankan program pusat, mereka selalu membuka ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan.

Rahman menyoroti bahwa masalahnya adalah petugas pendataan tidak paham cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Hal ini perlu menjadi catatan untuk belajar bersama guna mengatasi masalah tersebut dan mencari solusi bersama demi kesuksesan Pemilu dan inklusi penyandang disabilitas.

Contoh kasus terkait sosialisasi KPU adalah pentingnya menggunakan media yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Marzuki menyatakan bahwa saran dari Balla Inklusi Sulsel akan disampaikan dalam rapat pada hari Senin mendatang.

Selain itu, rangkaian Pemilu ini masih panjang, sehingga diperlukan pertemuan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk Balla Inklusi Sulsel.

Andarias menanggapi bahwa isu disabilitas selalu menjadi fokus Bawaslu sejak periode sebelumnya hingga saat ini.

Di 24 kabupaten/kota, semua penyelenggara dari KPU turun langsung ke penyandang disabilitas untuk menjelaskan hak-hak politik mereka.

Hal ini pernah dilakukan di Toraja Utara.

Bawaslu terus berupaya untuk memfasilitasi hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024.

Marzuki menegaskan bahwa KPU Sulsel belum mempersiapkan TPS Khusus untuk penyandang disabilitas.

Namun, mereka lebih fokus pada memberikan aksesibilitas yang sesuai dengan data yang ada.

Namun, jika setelah pendataan ternyata banyak yang membutuhkan, KPU akan membuka ruang tersebut, seperti di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved