Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersaing Jadi Pemenang Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Ubah Daftar Bacaleg di Masa Perbaikan Dokumen

Upaya perubahan komposisi bakal caleg dilakukan parpol selama masa perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung selama 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 23

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar saat menerima berkas perbaikan administrasi bakal caleg DPRD Makassar, Minggu (9/7/2023) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar memastikan telah menerima perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, kebanyakan pihak partai politik merombak alias mengubah komposisi bakal calegnya.

Upaya perubahan komposisi bakal caleg dilakukan parpol selama masa perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung selama 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

"Nyaris semua parpol melakukan pergantian bakal caleg," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Senin (10/7/2023).

Kendati demikian, Gunawan mengaku belum merekapitulasi berapa jumlah bakal caleg yang diganti oleh parpol.

Akan tetapi, setiap parpol tetap diberikan kewenangan jika melakukan perubahan komposisi bakal caleg.

Ada berbagai alasan pihak partai politik merombak komposisi bakal calegnya.

"Namanya perbaikan, memungkinkan untuk diganti (bacaleg). Apakah dengan alasan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh parpol dan memang itu memungkinkan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 partai telah mengajukan perbaikan pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

Mereka membawa dokumen fisik dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.

"Semua partai datang di hari terakhir, sejak pagi sampai jelang penutupan, yakni pukul 23.59. Partai yang pertama datang adalah partai Perindo, sementara partai yang terakhir datang adalah partai Demokrat," kata Gunawan Mashar.

Menurutnya, sebagian besar kelengkapan pengunggahan di Silon dan juga dokumen memenuhi syarat. 

Hanya satu partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang persentase perempuannya tidak mencukupi di Daerah Pemilihan 5 Makassar.

Sehingga khusus Dapil yang mencakup Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita), PBB dipastikan tidak mengajukan bacaleg.

Sebab, Berita Acara (BA) dalam daftar calon di Dapil Makassar 5 tidak keluar dari Silon. 

Kendati begitu, untuk dapil lainnya, PBB tetap mengajukan perbaikan. 

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Makassar akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kedua mulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus. 

Pada vermin kedua ini, KPU Makassar memeriksa kembali bacaleg ganda, dan juga melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen bacaleg.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved