Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu

Waduh! Baru Perindo, PDIP, PKB, Partai Buruh Setor Berkas Perbaikan Bakal Caleg ke KPU Makassar

Umum atau KPU Makassar baru menerima empat dokumen fisik perbaikan persyaratan administrasi bakal caleg dari partai politik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/ERLAN SAPUTRA
Pengurus PDIP Makassar saat menyerahkan berkas perbaikan bakal calegnya ke KPU Makassar, di Makassar, Sulsel, Minggu (9/7/2023). 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Erlan Saputra

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Hingga Minggu (9/7/2023) sore pukul 16.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar baru menerima empat dokumen fisik perbaikan persyaratan administrasi bakal caleg dari partai politik.

Partai politik itu antara lain, Perindo, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Buruh.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.

Keempat parpol peserta Pemilu 2024 itu masing-masing menyetor berkas sesuai jumlah bakal caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Sejauh ini baru empat partai yang membawa dokumen fisik ke KPU Makassar, yakni Perindo, PDI Perjuangan, PKB dan Partai Buruh," kata Gunawan Mashar.

Sementara itu, 13 partai lainnya yang terdaftar di KPU Makassar sejauh ini belum menyerahkan berkas perbaikan bakal calegnya.

Baca juga: KPU Makassar Ancam Parpol Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan jadwal pengajuan hingga hari terakhir ini, KPU membuka pelayanan dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita.

Sejatinya, semua partai politik kompak menyambangi kantor KPU Makassar pada detik-detik terakhir pengajuan berkas.

Meski hanya segelintir yang ajukan dokumen fisik, namun tiap hari selalu ada LO (Liaison Officer) partai yang datang untuk sekadar konsultasi. 

Bawaslu Makassar Sebut Ada Kader Parpol Parlemen Coba Main Curang di Pemilu 2024

KPU Makassar pun meminta agar partai memaksimalkan upaya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg.

"Karena setelah masa perbaikan tanggal 9 Juli, tidak ada lagi tahapan yang memungkinkan untuk perbaikan dokumen," tandasnya.

Adapun sebanyak 767 berkas bakal caleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Makassar.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved