KPU Makassar Ancam Parpol Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan partai politik segera melengkapi seluruh berkas ‘jagoannya’ pada Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan partai politik segera melengkapi seluruh berkas ‘jagoannya’ pada Pemilu 2024.
Peringatan itu menyusul adanya 767 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar belum menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi ke KPU Makassar.
Diketahui, penyelenggara pemilu tidak akan menerima lagi berkas bakal caleg setelah 9 Juli besok.
“Sesuai aturan, masa perbaikan berakhir Minggu 9 Juli 2023. Jika melewati jadwal, kami tidak akan menerima lagi berkas perbaikan dari parpol. Utamanya bakal caleg yang belum memenuhi syarat,” tegas Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi, Jumat (7/7/2023).
Faridl Wajdi menyatakan sejauh ini sebagian besar partai politik baru sebatas melakukan konsultasi terkait kendala-kendala persyaratan dokumen.
“Terutama keadaan khusus, seperti syarat dokumen harus diterbitkan oleh lembaga lain. Misalnya ada surat yang harus diterbitkan pengadilan negeri, namun belum keluar,” katanya.
“Ada juga bakal caleg dalam keadaan mantan pidana. Jadi banyak macam konsultasi mereka,” Faridl Wajdi menambahkan.
Ia pun mengingatkan bakal caleg yang berkasnya dinyatakan belum memenuhi syarat atau belum lengkap untuk segera memperbaiki sebelum batas waktu berakhir.
“Kita selalu mengingatkan mereka untuk segera menyetor berkas perbaikan, supaya apabila masih ada belum lengkap bisa diperbaiki kembali,” tegasnya.
Diketahui, KPU Makassar mencatat 829 bakal caleg dari 17 partai politik.
Dari jumlah itu, hanya 62 berkas bacaleg dinyatakan memenuhi syarat pada hasil verifikasi administrasi. Selebihnya belum memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar menambahkan, ratusan bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat disebabkan beberapa faktor.
Mulai dari status kegandaan internal dan eksternal partai politik, kata Gunawan dokumen tidak lengkap hingga ijazah belum dilegalisir.
Selain itu, surat keterangan bebas pidana, hingga bakal caleg yang berstatus pegawai negeri sipil tapi belum menyertakan surat pengunduran diri.
“Sehingga mulai 25 Juli sampai 9 Juli 2023, semua parpol dalam hal ini bakal caleg yang berstatus belum memenuhi syarat harus memaksimalkan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi,” ujar Gunawan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/errllana.jpg)