Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Ajarkan Salam Yahudi, Shaf Salat Wanita dan Pria Digabung

Al Zaytun menjadi kontroversi karena ajaran dan ucapan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa saksi serta menguji barang bukti yang ada.

"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.

 Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses. Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.

Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.

"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.

Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.

"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucapnya.

Diketahui, Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved