Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Rp27 M yang Disebut Diterima Menpora dari BTS Dikembalikan Setelah Diperiksa, Pelaku Terungkap

Lebih lanjut, Maqdir berencana untuk menginformasikan pengembalian dana sebesar Rp 27 miliar ini kepada Kejaksaan Agung.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, mengaku telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan pada Selasa (4/7/2023), hanya satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (3/7/2023).

Dito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar dari proyek Bakti Kominfo.

Masyarakat tentu penasaran apakah ada hubungan antara kedua peristiwa tersebut.

Namun, Maqdir tidak mengungkapkan identitas pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Lebih lanjut, Maqdir berencana untuk menginformasikan pengembalian dana sebesar Rp 27 miliar ini kepada Kejaksaan Agung.

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," kata Maqdir.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut hingga kini belum menerima pengembalian dana tersebut.

"Ada isu (dana) sudah dikembalikan itu jawab sampai saat ini, belum ada," ungkap Ketut, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dijelaskan Ketut, pihaknya terbuka bagi semua pihak untuk melakukan pengembalian dana.

"Silakan datang ke Kantor Kejaksaan Agung, ini biasa (terjadi) di kita (yaitu) menerima (pengembalian) uang dari pelaku tindak pidana, dari tersangka, dari terdakwa bahkan dari terpidana sekalipun," lanjut Ketut.

Ketut menyebut, Kejagung siap menerima apapun maksud dan niat demi kebaikan, untuk proses hukum, menegakkan hukum.

Pada Senin lalu, Dito diperiksa Kejaksaan Agung selama dua jam.

Ia diminta klarifikasi soal isu terima dana Rp 27 miliar rupiah dari proyek BTS Kominfo.

Penerimaan dana Rp 27 miliar terungkap dari berita acara pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved