Pemilu 2024
Tinggalkan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi Kini Fokus Menangkan Nasdem Pemilu 2024
Mundur dari Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi kini berkampanye menangkan Nasdem di Pemilu 2024
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi maju bertarung kursi DPR RI.
Dengan mengendarai Partai Nasdem, mantan Bupati Pinrang itu bakal bertarung di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III atau Dapil Sulsel III.
Dapil tersebut meliputi pemilih dari Kabupaten Pinrang, Enrekang, dan Sidenreng Rappang (Sidrap).
Bahkan, nama Andi Aslam ditempatkan di nomor urut dua di bawah nama anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS).
Di berbagai kesempatan, Andi Aslam Patonangi mulai mengampanyekan Partai Nasdem.
Mulai dari sebaran poster hingga baliho-balihonya telah tersebar di berbagai tempat.
Andi Aslam Patonangi resmi pensiun dini terhitung 1 Juli 2023 ini.
Mantan Bupati Pinrang itu mengajukan permohonan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mesti mundur sebagai PNS karena maju caleg DPR RI.
Hal itu merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah menjelaskan, sebagai pejabat pemerintah aktif seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, hingga TNI-POLRI, wajib mengundurkan diri jika maju mencalonkan diri dari jabatannya.
"Ini yang menjadi persoalan, banyak yang sudah mengajukan surat pengunduran diri saat pemberkasan. Tetapi itu bukan dijadikan bukti karena harus melampirkan surat dari instansi yang bersangkutan," kata Alamsyah saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (6/7/2023) siang.
Selain itu, bakal caleg yang masih aktif menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, juga harus mengundurkan diri.
Di samping itu, Alamsyah mengaku pada saat Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi administrasi, kebanyakan bakal caleg yang telah menyertakan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan, pekerjaannya masih bertatus pejabat aktif.
"Banyak kasus-kasus seperti ini. Bahkan ada caleg pensiunan PNS, tetapi di KTP masih berstatus PNS. Sehingga kita berharap mereka segera menyelesaikan jangan sampai statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tandasnya.
Mantan Komisioner KPU Pinrang itu menegaskan, tahapan perbaikan berkas administrasi akan berakhir empat hari lagi.
"Tahapan perbaikan berkas bakal caleg akan berakhir pada Minggu (9/7/2023). Jadi hanya dua penentuan, berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS)," tegasnya.
Adapula sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan terancam gagal tampil sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Sedikitnya, terdapat ada beberapa kepala daerah yang membidik kursi DPR RI Periode 2024-2029.
Mereka, Bupati Bone Andi Fashar M Padjalangi, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Iksan adalah Ketua DPD II Golkar Jeneponto, Taufan Pawe Ketua DPD I Golkar Sulsel, sementara Fahsar Ketua DPD II Golkar Bone.
Sementara itu Wakil Bupati Bone Ambo Dalle membidik kursi DPRD Sulsel melalui Partai Persatuan Pembangunan.
Profil Andi Aslam Patonangi
Andi Aslam Patonangi adalah birokrat sekaligus mantan Bupati Pinrang dua periode.
Pria kelahiran Pinrang 20 Mei 1964 itu pernah menjabat kepala daerah dua periode.
Ia memenangkan Pilkada Pinrang dua kali pada Pilkada 2008 dan Pilkada 2013.
Ketika itu aturan tidak mengharuskan PNS mundur jika maju Pilkada.
Andi Aslam Patonangi memenangkan Pilkada Pinrang 2008.
Ketika itu Aslam maju berpasangan Andi Kaharuddin Machmud.
Pilkada Pinrang berlangsung dua putaran.
Putaran pertama diikuti 6 pasangan calon.
Andi Aslam Patonangi-Andi Kaharuddin Machmud unggul di putaran pertama dengan capaian suara 37 persen, unggul atas Andi Irwan Hamid-Nurrachmi Sappewali.
Putaran kedua, Andi Aslam Patonangi-Andi Kaharuddin Machmud masih tak tertandingi.
Mereka meraih 99.664 suara atau 54,26 persen, unggul atas Andi Irwan Hamid-Nurrachmi Sappewali 84.024 suara atau 45,74 persen.
Andi Aslam Patonangi pun menjadi Bupati Pinrang.
Jadi PJs Bupati Gowa
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Gowa, Sabtu (26/9/2020) pagi.
Andi Aslam Patonangi dikukuhkan langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah di Ruang Utama Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar.
Mantan Bupati Pinrang 2 Periode (2009-2014, 2014-2019) ini akan menjabat sebagai Pjs Bupati Gowa selama 71 hari dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Saat itu, Sabtu (26/9/2020), Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni cuti untuk mengikuti Pilkada Kabuapten Gowa.
Adnan-Kio kembali mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada serentak 2020.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.