Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg di Pemilu 2024. Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, dan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan membidik kursi DPR RI setelah turun takhta dari kursi pemerintahan.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bertarung kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Iksan bertarung melalui Partai Golkar.

Sementara itu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI Dapil Sulsel.

Keduanya akan bertarung melalui Partai Golkar.

Nama Andi Fahsar awalnya sempat tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Belakangan nama Andi Fahsar akhirnya masuk caleg DPR RI Golkar Dapil Sulsel II menggantikan M Sabil Rahman.

Sementara itu Wakil Bupati Bone Ambo Dalle membidik kursi DPRD Sulsel melalui Partai Persatuan Pembangunan.

Ia akan bertarung melalui Dapil Sulsel VII meliputi Kabupaten Bone.

Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.

Hal tersebut merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," demikian bunyi aturan Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, penguduran diri tersebut harus disertai dengan surat pengunduran diri secara administratif.

"Sebelum mendaftar diri sebagai caleg, mereka wajib mundur dengan membawa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," kata Yulianto kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023) lalu.

Aturan pengunduran diri kepala daerah yang maju caleg diatur lebih detail melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyampaikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mesti menyetorkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg mesti menyetorkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Selanjutnya caleg berlatar kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif itu mesti mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023

2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023

- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023

- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023

- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023

- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023

- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023

7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):

- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023

- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023

- Pengumuman DCT: 4 November 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved