Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Ditahan, Diganjar Hukuman Lain Setelah DPO, Tak Berdaya

Keduanya ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

|
Editor: Ansar
Kompas TV
Si kembar Rihana-Rihani tersangka kasus penipuan pre-order iPhone kini  sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan "Si Kembar" di Pulau Dewata, Bali," ucapnya, Senin (12/6/2023).

Oleh karenanya, saat itu IPW mendesak polisi segera menangkap Rihana-Rihani.

PPATK Blokir Rekening Rihana-Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening milik Rihana-Rihani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah.

Saat itu, dari hasil analisi sementara, PPATK menemukan Rihana-Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan.

Uang tersebut pun diduga berasal dari modus penipuan yang dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir, Selasa (4/7/2023).

Ditangkap di Serpong

Diketahui, Rihana-Rihani telah ditangkap tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, si kembar sempat diinterogasi sesaat oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, si kembar mengaku tak pernah pergi jauh selama menjadi buron, seperti yang dikabarkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved