Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Ditahan, Diganjar Hukuman Lain Setelah DPO, Tak Berdaya

Keduanya ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

|
Editor: Ansar
Kompas TV
Si kembar Rihana-Rihani tersangka kasus penipuan pre-order iPhone kini  sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Si kembar Rihana-Rihani tersangka kasus penipuan pre-order iPhone kini  sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Rihana dan Rihani ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (4/7/2023) setelah menjadi buron.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Kasus penipuan iPhone Si Kembar hingga kini menyita perhatian, lantaran membawa kabur korban Rp35 miliar.

Selain tersangka, Rihana dan Rihani juga mendapat ganjaran lain.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Selasa.

Saat ditangkap, Rihana-Rihani memilih bungkam, tak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring masuk oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan.

Lalu, bagaimanakan kronologi kasus penipuan tersebut?

Berikut kronologi kasus, awal mula hingga ditangkapnya Rihana-Rihani:

Awal Mula Kasus

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Rihana-Rihani itu bermula dari modus penipuan penjualan iPhone.

Mereka kemudian menjadi viral di media sosial setelah dipublikasikan Twitter @mazzini_gsp.

 Dari situ, para korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp35 M, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Rihana-Rihani diketahui menjual iPhone kepada reseller menggunakan sistem pre-order (PO).

Kemudian, mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dan pasaran sehingga membuat para korban tergiur.

Namun, setelah itu, Rihana-Rihani menghilang tanpa kabar.

Tak hanya itu, keduanya juga tidak mengirimkan produk yang sudah dipesan dan dibayar oleh reseller.

Dilaporkan sejak 2022

Dugaan penipuan Rihana-Rihani tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak Juni hingga Oktober 2022.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut secara bergantian dilakukan oleh korban sejak Juni tahun lalu, dikutip dari Kompas.com.

Para korban pun mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp5,8 miliar.

Rihana-Rihani Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak lama setelah kejadian tersebut viral, Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh kepolisian.

Pihak Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan si kembar yang buron.

Selain kasus penipuan, Rihana-Rihani juga dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Hal tersebut diketahui saat pemilik mobil rental Toyota Sienta dengan nomor polisi B 2532 SYS mencari keberadaan si kembar ke rumah kontrakan mereka di Greenwood Town House 2, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

"Terus saya ke sana juga, ternyata sampai sana sudah minggat tanpa izin ke sekuriti," tutur Iyus, pemilik mobil rental yang digelapkan pelaku, Kamis (8/6/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Sempat Menghilang, Disebut Berada di Bali

Saat masih buron, Rihana-Rihani sempat pergi ke Bali.

Demikian disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan "Si Kembar" di Pulau Dewata, Bali," ucapnya, Senin (12/6/2023).

Oleh karenanya, saat itu IPW mendesak polisi segera menangkap Rihana-Rihani.

PPATK Blokir Rekening Rihana-Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening milik Rihana-Rihani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah.

Saat itu, dari hasil analisi sementara, PPATK menemukan Rihana-Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan.

Uang tersebut pun diduga berasal dari modus penipuan yang dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir, Selasa (4/7/2023).

Ditangkap di Serpong

Diketahui, Rihana-Rihani telah ditangkap tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, si kembar sempat diinterogasi sesaat oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, si kembar mengaku tak pernah pergi jauh selama menjadi buron, seperti yang dikabarkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved