Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Harus Berani Laporkan Kekerasan Seksual di Kampus

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas) melakukan studi tiru ke Satgas PPKS UGM

Editor: Edi Sumardi
DOK UNHAS
Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas) foto bersama di sekal studi tiru ke Satgas PPKS Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta, Senin hingga Rabu, 3-5 Juli 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas) melakukan studi tiru ke Satgas PPKS Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta.

Tim Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari dosen, staf, dan mahasiswa bersama dengan tim sekretariat PPKS Unhas.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi kekerasan seksual di kampus.

Dalam studi tiru ini, mereka ingin mendapatkan informasi dan berdiskusi mengenai pengalaman dan keberhasilan UGM dalam menangani kekerasan seksual di kampus.

Acara ini berlangsung dari hari Senin hingga Rabu, 3-5 Juli 2023.

Demikian siaran pers Unhas kepada Tribun-Timur.com.

Baca juga: Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Kampus Unhas Dibahas di Depan Perwakilan Indonesia - Australia

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum sekaligus Wakil Rektor Unhas Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi menyatakan bahwa perguruan tinggi harus mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran, perkuatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hal ini merupakan upaya perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif.

"Perguruan tinggi wajib melakukan penanganan kekerasan seksual melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Untuk itu, Satgas PPKS Unhas dibentuk agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unhas semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar," ujar Farida Patittingi.

Dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono SH LLM (HR) PhD menjelaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang memerlukan perhatian khusus, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dirasakan oleh korban dapat berlangsung lama bahkan seumur hidup.

Langkah awal dalam mencegah kekerasan seksual adalah memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai perilaku (verbal dan nonverbal) yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Sri Wiyanti berharap mahasiswa berani melaporkan kasus kekerasan seksual ke Satgas PPKS UGM.

"Jangan khawatir, jika ada masalah, laporkan saja terlebih dahulu. Tindakan selanjutnya akan tergantung pada hasil diskusi dengan penyintas dan pihak terkait. Pelapor tidak harus menjadi penyintas, pihak lain yang mengetahui juga dapat melaporkan. Jangan khawatir, semua data dan proses penanganan akan dijaga kerahasiaannya," ujar Wiyanti.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved