Mengapa Dito Ariotedjo Temui Mensesneg Sebelum Diperiksa Kejagung? Curhat Soal Tuduhan Terima Rp27 M
Sebelum datang temui penyidik, Dito Ariotedjo lebih awal menemyui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siang ini.
Sebelum datang temui penyidik, Dito Ariotedjo lebih awal menemyui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dito Ariotedjo curhat soal panggilan dari Kejagung terkait kasus korupsi infrastruktur BTS di Kominfo.
Dito melaporkan kepada Pratikno dengan tujuan menghindari keramaian yang dapat mengganggu isu nasional.
"Barusan saya memberitahu Pak Mensesneg bahwa saya akan hadir di kejaksaan. Saya khawatir kehadiran saya akan menarik perhatian wartawan dan berpotensi mengganggu isu-isu nasional," ujar Menpora Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dito pun membantah tuduhan, jika dirinya menerima uang terkait kasus korupsi infrastruktur BTS yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Dito akan hadir di Kejagung pada pukul 13.00 WIB, hari ini.
"Yang jelas, berdasarkan apa yang saya baca. Saya hanya membaca tuduhan yang tertera dalam suatu media.
Saya sama sekali tidak pernah bertemu, tidak mengenal, apalagi menerima sesuatu.
Oleh karena itu, saya senang bisa hadir di kejaksaan," jelasnya.
Politikus muda dari partai Golkar juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak bisa hadir di Kejagung sebelumnya.
Ia mangkir dari Kejagung disebabkan oleh jadwal kegiatan dan libur nasional.
"Karena minggu lalu, saya berada di Berlin dan belum sempat hadir karena langsung mengikuti cuti nasional.
Oleh karena itu, hari ini adalah forum resmi dan kesempatan yang sangat baik bagi semua pihak," kata dia.
Kejagung Dito Ariotedjo untuk hadir pada hari ini.
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Informasi dari tim penyidik, memang ada panggilan kepada Dito saat ini yang menjabat sebagai menteri olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada hari Minggu (2/7/2023).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan terdakwa lainnya sebelumnya didakwa atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G.
Tindakan para terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Johnny G Plate sedang menjalani persidangan bersama mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dituduh terima Rp27 M
Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.
Politikus Partai Golkar, Dito Ariotedjo harus berurusan dengan hukum setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menpora baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dito menggantikan Zainudin Amali yang mundur dari kursi Menpora karena menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Penetapan Dito sebagai Menpora dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 26/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baru tiga bulan menjabat, Dito Ariotedjo sudah disebut menerima aliran dana.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (2/7/2023).
Dito memastikan, dia telah menerima informasi pemanggilan oleh Kejaksaan Agung besok, Senin (3/7/2023).
Namun masih belum dipastikan apakah dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.
“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.
Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan, Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Namun Irwan mengungkapkan, Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo. (*)
Mendikdasmen Minta Sekolah Awasi Siswa agar Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Calon Ketua ILUNI UI Bukan Berasal dari Latar Politisi, dari Pengacara, Akademisi hingga Dokter |
![]() |
---|
Jual 10 Dos Air dan 5 Kg Kopi, Hasmawati Untung Rp3 Juta Sehari di Turnamen Domino Luwu |
![]() |
---|
Perebutkan Hadiah Rp300 Juta, Turnamen Domino Terbesar Bakal Digelar di Luwu |
![]() |
---|
Menpora Hadir Langsung, Turnamen Domino di Luwu Siapkan Hadiah Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.