Harga Tiket Kapal Laut Naik Hingga 100 Persen, Ini Daftar dan Hitungan Kenaikannya
Kenaikan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket ini mencapai 100 persen.
Makassar, Tribun - Kementrian Perhubungan resmi menaikkan harga tiket kapal laut yang dikelola oleh Pelni.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no 7 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis serta PM no 8 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Kenaikan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket ini mencapai 100 persen.
Demikian terungkap dalam Konferensi Pers PT Pelni (Persero) yang dilaksanakan Selasa (27/6/2023) di Gammara Hotel, Makassar.
Hadir dalam konpers ini Vice President Pelni Presda Simangasing, Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Yahya Ade Paingi, dan Plh Kepala Cabang Pelni Makassar Andi Besse.
Yahya Ade Paingi membacakan isi pertaturan tersebut. Pertama yang tertuang dalam PM 7 adalah mengatur mengenai tarif kapal perintis, ubahan dari KM 86 Tahun 2002/ Kenaikannya mencapai 100 persen.
Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP) mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Pertimbangan Kemenhub untuk menaikkan tarif kapal perintis karena tarif yang masih berlaku sekarang ini sudah dari tahun 2022. Artinya sudah 21 tahun tidak ada kenaikan padahal inflasi sudah berkali-kali,” ujar Yahya.
Kapal Perintis
Dipaparkan Yahya, berdasarkan KM 86 Tahun 2002 tarif angkutan laut perintis untuk penumpang dewasa jarak sampai dengan 20 mil, misalnya, adalah Rp3.900 per penumpang. Untuk aturan baru naik 100 persen menjadi Rp7.800 per penumpang.
Tarif tahun 1986 didasarkan atas perhitungan sebagai berikut:
Jarak s/d 20 mil = Rp. 3.900,-/Pnp
Jarak 21 s/d 100 mil = Rp. 3.900,-+ (Jarak-20mil × Rp.94,-)
Jarak 101 s/d 200 mil = Rp. 11.400,-+ (Jarak-100mil × Rp.82,-)
Polisi Tangkap Calo Tiket Pelni di Makassar, Penumpang Tertipu Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Dapat Diskon Tiket PELNI 50 Persen, Berlaku Semua Rute hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Perkuat Armada Pengangkutan Tambang, VOL Tambah Tongkang dan Tunda |
![]() |
---|
Mudik Lebaran Idulfitri, Pelni Makassar Komitmen Beri Pelayanan Terbaik |
![]() |
---|
Mudik Antarpulau Makin Praktis! Pesan Tiket Kapal Kini Bisa Lewat BRImo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.