Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Tiket Kapal Laut Naik Hingga 100 Persen, Ini Daftar dan Hitungan Kenaikannya

Kenaikan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket ini mencapai 100 persen.

Editor: Ina Maharani
handover
Vice President Pelni Presda Simangasing (tengah) memberikan pemaparan mengenai kenaikan harga tiket kapal laut perintis dan penumpang ekonomi, dalam konfrensi pers yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (27/6/2023) 

 

Makassar, Tribun - Kementrian Perhubungan resmi menaikkan harga tiket kapal laut yang dikelola oleh Pelni.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no 7 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis serta PM no 8 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Kenaikan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket ini mencapai 100 persen.

Demikian terungkap dalam Konferensi Pers PT Pelni (Persero) yang dilaksanakan Selasa (27/6/2023) di Gammara Hotel, Makassar.

Hadir dalam konpers ini Vice President Pelni Presda Simangasing, Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Yahya Ade Paingi, dan Plh Kepala Cabang Pelni Makassar Andi Besse.

Yahya Ade Paingi membacakan isi pertaturan tersebut. Pertama yang tertuang dalam PM 7 adalah mengatur mengenai tarif kapal perintis, ubahan dari KM 86 Tahun 2002/ Kenaikannya mencapai 100 persen.

Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP) mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Pertimbangan Kemenhub untuk menaikkan tarif kapal perintis karena tarif yang masih berlaku sekarang ini sudah dari tahun 2022. Artinya sudah 21 tahun tidak ada kenaikan padahal inflasi sudah berkali-kali,” ujar Yahya.

Kapal Perintis

Dipaparkan Yahya, berdasarkan KM 86 Tahun 2002 tarif angkutan laut perintis untuk penumpang dewasa jarak sampai dengan 20 mil, misalnya, adalah Rp3.900 per penumpang. Untuk aturan baru naik 100 persen menjadi Rp7.800 per penumpang.

Tarif tahun 1986 didasarkan atas perhitungan sebagai berikut:

Jarak s/d 20 mil = Rp. 3.900,-/Pnp

Jarak 21 s/d 100 mil = Rp. 3.900,-+ (Jarak-20mil × Rp.94,-)

Jarak 101 s/d 200 mil = Rp. 11.400,-+ (Jarak-100mil × Rp.82,-)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved