Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Nenek Asal Manado Gugat Perdata Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polrestabes Makassar

Oma Anny disebut Hillary dalam postingannya, menjadi tersangka setelah mengurus tanah orangtuanya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Screenshot postingan Anggota Komisi 3 DPR RI Hillary Brigitta Lasut dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral unggahan anggota Komisi III DPR RI Hillary Brigitta Lasut yang memposting kisah seorang nenek Oma Anny 67 tahun asal Manado yang menjadi tersangka di Polrestabes Makassar.

Oma Anny disebut Hillary dalam postingannya, menjadi tersangka setelah mengurus tanah orangtuanya.

Ia dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami saja yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini," tulis Hillary dalam positingan di akun Instagramnya.

"Nenek sebagai pencari keadilan yang sementara menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN," tulisnya lagi.

Postingan Hillary itu turut men-tag akun Instagram Kapolri @listyosigitprabowo dan @divisihumaspolri serta @bareskrimpolri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, membenarkan status tersangka sang nenek.

"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN), dimana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, ditemui di kantornya, Sabtu (24/6/2023) malam.

"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," sambungnya.

Dalam persidangan itu, lanjut Ridwan, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.

"Dimana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," ungkap Ridwan.

Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata.

Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.

Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.

"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasa 263 ayat dua," bebernya.

Selain itu, kata Ridwan, kasus tersebut juga telah digelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved