Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nomor Induk Berusaha

Kenapa UMKM Harus Punya NIB? Di Bone, Masih Banyak Pelaku Usaha Tak Miliki Nomor Induk Berusaha

Jumlah UMKM di Kabupaten Bone saat ini mencapai sekitar 60 ribu, namun tak sampai 50 persen pelaku usaha yang miliki NIB.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Pelatihan pemasaran produk berbasis digital yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bone di Hotel Helios, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, 15-17 Juni 2023. Masih banyak pelaku UMKM di Bone yang belum memiliki Nomor Induk berusaha (NIB). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), yang merupakan identitas bagi pelaku usaha.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dan dibedakan berdasarkan output produk atau jasa yang dihasilkan.

NIB masih menjadi polemik di kalangan pelaku usaha di Bone.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, menjelaskan jumlah UMKM di Kabupaten Bone saat ini mencapai sekitar 60 ribu.

"Hal ini terjadi karena Bone memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk terbesar kedua di Sulsel," kata Ashar ke Tribun-Timur.com, Sabtu (24/6/2023).

Dari jumlah UMKM tersebut, kurang dari 50 persen pelaku usaha memiliki NIB.

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB akan berdampak pada usahanya.

Karena salah satu syarat untuk dapat menembus pasar mancanegara adalah memiliki NIB.

"Jika mereka tidak memiliki NIB, mereka tidak akan dikenal di Sulsel, apalagi dapat menembus pasar ekspor," ucapnya.

Tren ekspor Sulsel saat ini sangat positif dengan kenaikan realisasi ekspor hingga 54 persen dan total transaksi sebesar Rp 38 triliun.

"Kabupaten Bone menjadi salah satu pemasok terbesar komoditas ekspor di Sulsel. Oleh karena itu, para pelaku UMKM harus mempertimbangkan pentingnya memiliki NIB, setidaknya untuk mengurusnya terlebih dahulu," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Didenda Rp 53 Juta Gegara Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Ajukan Banding ke Pengadilan

Baca juga: Kebakaran di Jl Lamuru-Bandang Makassar Hanguskan 6 Rumah

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone, Andi Wahida Rahim, menyebutkan bahwa minimnya pelaku usaha yang memiliki NIB menjadi tugas yang harus diatasi oleh jajarannya.

"Ini menjadi tugas kami ke depan untuk memfasilitasi dan mendorong para pelaku UMKM di Bone agar segera memiliki NIB," katanya.

Ia menyebut para pelaku UMKM masih enggan mengurus NIB.

"Padahal, pengurusan NIB sangatlah penting karena tanpa legalitas usaha yang lengkap, penjualan tidak bisa dilakukan di luar wilayah lokal, sehingga produk mereka hanya bisa dipasarkan secara lokal dan tidak bisa diekspor," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved