Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Perekam Tetangga Kos saat Tidur Mengenakan Dalaman Koleksi 9 Video, Korbannya 3 Orang

Dari sembilan video tersebut, jumlah korban yang direkam pelaku ternyata tiga perempuan berbeda.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Tampang MH (21) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (22/6/2023) sore.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa kampus ternama di Makassar inisial MH (21), yang merekam tetangganya kosnya saat tertidur pakai dalaman ternyata mengoleksi sembilan video.

Dari sembilan video tersebut, jumlah korban yang direkam pelaku ternyata tiga perempuan berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023. 

"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.

"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.

Rekaman video B yang berbaring mengenakan dalaman itu, lanjut Ridwan discreenshot MH.

Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.

Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut jika tak memenuhi kemauan pelaku. 

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.

Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.

Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.

Saat tiba, MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.

MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved