Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menimbang Konsep ‘Marketplace’ untuk Guru

Persoalan akses layanan pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan menjadi masalah pendidikan dalam satu dekade terakhir ini.

DOK PRIBADI
Bakry Liwang - Wakasek Kurikulum SMA Islam Athirah Bukit Baruga 

Lebih jauh tentang Marketplace guru adalah sebuah platform yang merupakan wadah bagi semua guru yang telah bersyarat dan boleh mengajar, baik melalui program PPPK yang belum ada penempatan maupun bagi lulusan PPG Prajabatan.

Semua calon guru yang bersyarat tersebut dapat diakses oleh sekolah secara realtime artinya sewaktu-waktu ketika sekolah membutuhkan guru maka dapat merekrut melalui “marketplace” tersebut.

Ini artinya bahwa ada perubahan pola perekrutan guru yang dulu terpusat menjadi parsial ke masing-masing sekolah.

Apakah hal ini menjadi solusi yang menyeluruh terhadap pemenuhan dan distribusi guru, berikut berbagai kondisi yang bisa terjadi dalam menjalankan konsep marketplace yaitu;

Pertama, dengan konsep tersebut maka guru akan disajikan dalam sebuah aplikasi, ibaratnya seperti objek yang dijajakan menunggu “pembeli” atau sekolah yang membutuhkan jasa dan kompetensinya.

Hal ini tentu memberikan kesan yang kurang baik bagi guru yang selama ini dikenal sebagai profesi mulia sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.

Sehingga dengan mendisplay guru melalui satu aplikasi sama dengan mengibaratkat guru seperti objek/barang yang disajikan dalam satu etalase, akan ada guru yang “cepat laku” dan ada juga guru “tidak laku” dipasaran, tentu ini menimbulkan gradasi nilai harkat dan martabat guru sebagai profesi yang terhormat.

Kedua, Kewenangan rekrutmen guru di tingkatan sekolah memang memberikan dampak yang baik khususnya memberi solusi dengan cepat ketika ada kebutuhan guru bersifat mendesak karena pindah domisil/ikut keluarga, sakit/meninggal dunia dan atau memilih mundur.

Namun tentu dengan konsep rekrutmen berbasis sekolah memposisikan guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dan lulus PPPK namun belum ada penempatan akan bersaing sama dengan lulusan PPG prajabatan melalui “marketplace”. Sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian dimana dan kapan ada sekolah yang “membeli” atau mengajukan untuk penempatan.

Ketiga, Semua guru yang tergabung dalam “marketplace” tersebut adalah guru yang berpeluang untuk dipilih oleh sekolah.

Pola rekrutmen yang berpusat pada sekolah tentu akan menimbulkan beragam standar atau rekrutmen tidak lagi didasarkaan pada analisis kebutuhan tetapi berdasar pada kedekatan dengan pimpinan sekolah dan memungkinkan terjadi praktik nepotisme.

Sehingga perlu ada acuan yang sama dan terukur yang digunakan oleh kepala sekolah dalam memilih guru dalam “marketplace” tersebut.

Oleh karena itu untuk saat ini, konsep marketplace guru tidak menjawab secara menyeluruh persoalan kebutuhan guru justru bisa menimbulkan persoalan baru yang lebih besar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved