Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Intip Penghasilan Anggota DPR RI, Jabatan yang Diperebutkan Syamsari Kitta hingga Iksan Iskandar

Inilah gaji dan tunjungan anggota DPR RI, jabatan yang diperebutkan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta hingga Bupati Jeneponto Iksan Iskandar

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase daftar kepala daerah dan mantan kepala daerah di Sulsel bidik kursi DPR RI di Pemilu 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah gaji dan tunjungan anggota DPR RI.

Beberapa kepala daerah dan mantan kepala daerah di Sulsel mengincar kursi DPR RI pada Pemilu 2024 ini.

Para kepala daerah tersebut seperti Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di Dapil Sulsel I.

Iksan Iskandar bersaing dengan mantan Bupati Bantaeng Azikin Solthan, mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Dapil Sulsel I memiliki 8 kursi DPR RI.

Sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah juga membidik kursi DPR RI di Dapil Sulsel II.

Mereka seperti mantan Bupati Maros Hatta Rahman, Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, mantan Wakil Bupati Soppeng Supriansa.

Di Dapil Sulsel 3 ada nama mantan Bupati Luwu Andi Mudzakkar, mantan Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi, mantan Bupati Enrekang La Tinro, mantan Bupati Sidrap Rusdi Masse Mappasessu.

Lantas berapa perbandingan gaji kepala daerah dan gaji anggota DPR RI?

Gaji Anggota DPR RI

Pada 2021 lalu, Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved