Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 Anggota PPS Dipecat, KPU: Kami Proses Sesuai Prosedur

Delapan anggota PPS itu merupakan penyelenggara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar. meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar memastikan delapan dari 12 anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang sempat diperiksa terbukti melanggar kode etik.

Delapan anggota PPS tersebut merupakan penyelenggara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar.

Dapil Mamarita meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Delapan anggota PPS ini terbukti bertemu salah satu bakal calon anggota DPRD Makassar.

“Diputuskan delapan anggota PPS terbukti melanggar kode etik,” tegas Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari, Selasa (20/6/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan delapan anggota PPS terbukti tidak netral sebagai petugas penyelenggara pemilu.

Di mana, kata Abdillah Mustari, mereka menghadiri panggilan bakal calon anggota legislatif awal Juni 2023 lalu.

“Pertemuan itu dilakukan pada awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg itu,” kata Abdillah.

“Atas laporan dari masyarakat sebagai saksi, kami langsung menghadirkan sejumlah anggota PPS yang terlibat dan hasilnya terbukti melanggar kode etik,” Abdillah menambahkan.

Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu menambahkan, surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke KPU Makassar.

Abdillah menjelaskan, untuk pemberian sanksi dikembalikan kepada KPU Makassar.

“Kami sudah menyimpulkan delapan anggota PPS melanggar kode etik, yakni tidak menjaga integritas sebagai anggota PPS,” katanya.

Terkait sanksi yang diusul Bawaslu ke KPU Makassar, Abdillah menyebutkan salah satunya adalah pemecatan.

“Sebagai seorang penyelenggara pemilu, integritas itu harga mati. Boleh jadi diberikan sanksi pergantian antarwaktu,” tegasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari angkat suara terkait keputusan Bawaslu Makassar.

Endang mengaku pihaknya tidak mentolerir tindakan yang melanggar kode etik.

“Terkait berita ini, tentu kami tegaskan bahwa KPU Makassar akan menindaklanjuti apapun hasil pemeriksaan dari Bawaslu Kota Makassar,” tegasnya.

Endang Sari memastikan setiap pelaku akan ditindak sesuai prosedur berlaku.

“Kami sampaikan KPU Makassar tidak mentolerir segala tindakan tidak netral oleh penyelenggara ad hoc kami, Baik PPK maupun PPS,” katanya.

“Kami pastikan akan memproses sesuai prosedur. Bila terbukti tentu kami akan ambil langkah tegas untuk itu,” Endang menambahkan.

Endang Sari pun mengingatkan semua penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas.

Saat ini, KPU Makassar masih sibuk dengan proses verifikasi berkas bacaleg. Proses verifikasi masih berlangsung sampai 23 Juni 2023.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved