Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sapi Kurban

Populasi Sapi Kurban di Parepare Capai 1.200 Ekor, Dinas PKP Pastikan Stok Aman Jelang Idul Adha

Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Pemkot Parepare melaporkan surplus 200 ekor sapi.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Dinas PKP Parepare
Dinas PKP Pemkot Parepare memantau sapi warga di Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (19/6/2023). Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Pemkot Parepare melaporkan surplus 200 ekor sapi. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Stok sapi kurban di Kota Parepare, Sulawesi Selatan dipastikan aman menjelang Hari Raya Idul Adha 2023.

Bahkan, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Pemkot Parepare melaporkan surplus 200 ekor sapi.

Saat ini, populasi sapi kurban di Parepare mencapai sekitar 1.200 ekor.

Kabid Peternakan Dinas PKP Kota Parepare, Farid Mazhar, menyatakan pada Idul Adha tahun 2022 lalu, tercatat ada sekitar 800 ekor sapi dikurbankan di Parepare dari populasi sapi sekitar 1.000 ekor.

"Jadi, kami pastikan stok sapi kurban di Parepare aman menjelang Idul Adha 2023," ujarnya, Senin (19/6/2023).

"Lebih dari itu, kami melaporkan adanya surplus sekitar 200 ekor sapi khusus di Parepare. Sehingga, totalnya ada sekitar 1.200 ekor lebih," tambahnya.

Pihaknya saat ini intensif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hewan kurban di Parepare, terutama sapi.

Mengingat adanya penyebaran penyakit Jembrana di Sulawesi Selatan saat ini.

"Kami akan melakukan pemeriksaan sapi kurban sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan karena masa inkubasi penyakit Jembrana selama 14 hari," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami baru akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sehari sebelum hari H," tegasnya.

Dinas PKP juga tetap memantau sapi kurban yang telah dibeli masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit Jembrana.

"Kami akan terus memantau sapi kurban yang telah dibeli masyarakat hingga menjelang hari H," tambahnya.

Selain pemantauan sapi kurban yang berada di peternak, pihaknya juga fokus pada pengawasan hewan kurban yang masuk ke Parepare.

Baca juga: Pengusaha Sapi Kurban di Bulukumba Curhat Rumitnya Uji Penyakit Hewan

Baca juga: Jualan di Jl Pelita Raya Makassar, Sapi Kurban Haji Mustafa Laku Dua Ekor Per Hari

"Kami juga mensosialisasikan regulasi perundang-undangan terkait hal ini. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2019, pada pasal 89 poin 2, pedagang yang membawa masuk hewan ternak yang sakit dapat dipidana," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, baik konsumen maupun pedagang, agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi penyakit Jembrana yang melanda Sulsel karena penyakit ini dapat diobati.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved