Headline Tribun Timur
Kasus Kementan Masih Penyelidikan, KPK Tak Bisa Jemput Paksa SYL
KPK mengaku tak bisa menjemput paksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi.
JAKARTA, Tribun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa menjemput paksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya, proses hukum yang dilakukan KPK saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
“Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (17/6).
Apalagi Syahrul Yasin Limpo juga belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka. Syahrul saat ini masih berstatus terperiksa.
Dengan demikian, KPK belum bisa melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tak kunjung memenuhi undangan.
“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa, bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” kata Ali.
KPK sebenarnya sudah melayangkan surat undangan sebanyak dua kali kepada menteri asal Partai NasDem tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SYL pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023.
Namun SYL mengirim surat balasan ke KPK meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.
Lembaga antirasuah lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023.
Lagi-lagi SYL tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.
Syahrul mengaku sedang menghadiri pertemuan menteri G20 di India.
Setelahnya, Syahrul berencana ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis.
Akhirnya, komisi antikorupsi akhirnya melayangkan panggilan ketiganya untuk Syahrul pada Senin, 19 Juni 2023. Terkait panggilan ketiga ini, KPK berharap SYL bisa kooperatif.
Sebab, KPK membutuhkan keterangan Syahrul untuk menentukan proses hukum berikutnya. Ali mengatakan Syahrul Yasin Limpo akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.