Unhas
Unhas Bentuk Satgas dan Sosialisasikan Peraturan Menteri Demi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Universitas Hasanuddin atau Unhas melakukan tindakan preventif kekerasan seksual di lingkungan kampus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Hasanuddin atau Unhas melakukan tindakan preventif kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Salah satu upaya dilakukan adalah menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sosialisasi berlangsung di ruang rapat senat, Rektorat Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulsel, Sabtu (17/6/2023).
Kegiatan ini digelar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas).
Diikuti sivitas akademika Unhas.
Demikian siaran pers Unhas kepada Tribun-Timur.com.
Ketua Satgas PPKS Unhas sekaligus Wakil Rektor III Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum menjadi narasumber.
Dalam pemaparannya, Farida Patittingi menjelaskan tujuan dihadirkannya peraturan menteri tak lain sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Dengan adanya regulasi ini, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat dilaksanakan. Bila ada masalah, ada acuan dan panduan untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Unhas ini.
Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman dan pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing.
“Perguruan tinggi wajib melakukan penanganan kekerasan seksual melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban. Untuk itu Satags PPKS Unhas dibentuk, sehingga pencegahan dan penanganan mengenai kekerasan seksual yang ada di Unhas semakin baik dan memberikan manfaat lebih besar,” ujar Farida Patittingi.
Unhas telah menyiapkan hotline pengaduan untuk menampung laporan permasalahan kekerasan sesksual di lingkungan kampus.(*)
Teliti Islam Berkemajuan dalam Praktik Sosial Muhammadiyah, Dosen Unismuh Raih Gelar Doktor di Unhas |
![]() |
---|
Antisipasi Krisis Air Bersih: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Harga Mati |
![]() |
---|
Pembentukan BEM Unhas Dibahas Tengah Malam |
![]() |
---|
Daftar Nama Rektor Unhas dari Masa ke Masa, Kampus Merah Kini Cari Pemimpin Baru |
![]() |
---|
Sosok Prof Elly Sjattar Dekan Baru Fakultas Keperawatan Unhas, Alumni UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.