Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman RI Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik di Takalar

Pelayanan publik memiliki banyak fungsi dan merupakan salah satu fungsi paling fundamental dalam pemerintahan.

DOK PEMKAB TAKALAR
Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ombudsman RI menyelenggarakan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Jumat (16/6/2023).

Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan dalam mengawal kualitas layanan publik di sektor pemerintahan.

"Penilaian kepatuhan dari pelayanan publik ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban negara-negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad.

Dr. Setiawan juga menjelaskan bahwa layanan publik memiliki banyak fungsi dan merupakan salah satu fungsi paling fundamental dalam pemerintahan.

"Dengan kegiatan ini diharapkan agar kita lebih meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik agar memperoleh nilai yang lebih baik dan bisa masuk dalam kategori tinggi (zona hijau) dengan cara meningkatkan kepedulian dalam layanan publik dan memperhatikan SOP." pungkas Dr. Setiawan.

Pj Bupati Takalar juga meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dinas-dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan desa, agar meningkatkan standar pelayanan di bidang masing-masing.

Sebagai informasi, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022, Kabupaten Takalar masuk dalam kategori sedang dengan nilai kepatuhan sebesar 56,75.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan Takalar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencapai standar yang lebih baik.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved