Headline Tribun Timur
MK Laporkan Denny Indrayana
Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media. Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat negarawan," imbuh Denny.
Sementara terkait sikap MK yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny mengapresiasi hal itu.
Menurutnya MK telah memberikan sanksi yang bijak karena tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi dirinya.
"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny.
MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik.
Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.