CPI
Diduga Dapat Berindikasi Longsor, OPU Makassar Minta Tidak Ada Aktivitas Reklamasi di Pulau Gusung
Diketahui, lahan seluas 12,11 Ha milik Pemprov Sulsel di Center Point of Indonesia (CPI) akan diganti di sekitar pulau Lae-Lae.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Reklamasi Kawasan Lae-Lae menempuh jalan berliku.
Pertemuan kembali digelar antara Pemprov Sulsel, PT Yasmin Bumi Asri, Otoritas Pelabuhan Utama (OPU) Makassar di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, lahan seluas 12,11 Ha milik Pemprov Sulsel di Center Point of Indonesia (CPI) akan diganti di sekitar pulau Lae-Lae.
Proses reklamasi pun rencananya akan digelar di Tahun ini.
PT Yasmin Bumi Asri berencana melakukan pengerukan tanah untuk reklamasi di sekitar pulau Gusung.
Hal ini mendapat pertanyaan serius dari OPU Makassar.
Sebab, lokasi itu dinilai membahayakan konstruksi breakwater.
Breakwater adalah alat pemecah ombak atau gelombang.
OPU Makassar menilai dari hasil simulasi pemodelan pasca pengerukan, ada indikasi terdapat area yang kritis terhadap longsor.
Angka keamanan Factor Safety (FS) mendekati 1,5 sehingga dinilai dapat kenyebabkan keruntuhan perlahan pada bangunan breakwater.
"Maka disarankan melakukan penambangan diluar Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) Daerah Lingkungan Kerja Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Makassar," ujar Kepala OPU Makassar Hernadi Tri Cahyanto dalam rapat.
Selain itu, OPU Makassar juga meminta PT Yasmin melakukan kajian terkait efek pengerukan terhadap breakwater.
OPU Makassar ingin ada jaminan jangka panjang tidak ada kerusakan di breakwater
"Otoritas Pelabuhan meminta ada jaminan teknis jangka panjang tentang kondisi breakwater. Itu sudah mau dibikin PT Yasmin," kata PJ Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi
Perjanjian Kerjasama (PKS) antara OPU Makassar dan PT Yasmin pun belum bisa terwujud dalam pertemuan ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.