Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Susul Haris Yasin Limpo, Ini Identitas dan Jabatan 3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar

Penetapan ketiga tersangka baru korupsi PDAM Makassar diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun Anggaran 2017-2019, Selasa (13/6/2023). Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka baru korupsi PDAM Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019, bertambah.

Kali ini, kasus rasua tersebut menyeret tiga nama tersangka baru.

Ketiganya adalah Plt Dirut PDAM 2019 inisial HH alias Hamzah Ahmad, Direktur Keuangan 2020 inisial AA alias Asdar Ali yang kini Direktur Teknik Perumda, dan Plt Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan.

Penetapan ketiga tersangka baru itu diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo didampingi Aspidsus Yudi Triadi.

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zet Tadung Allo, Selasa (13/6/2023).

"Masing-masing adalah HA Direktur Utama PDAM Kota Makassar 20219-2020 untuk penggunaan Laba Tahun 2018-2019," sambungnya.

Kemudian tersangka kedua adalah TP Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar untuk Laba 2018.

"Yang ketiga adalah HA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk pengguna laba tahun 2019," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun Anggaran 2017-2019.

Pantauan Tribun-Timur.com di Kejati Sulsel z ketiga tersangka itu dipakaikan rompi berwarna pink setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar

Baca juga: Sempat Kabur, Penikam Pengunjung Cafe Mazogi Palopo Akhirnya Dibekuk Polisi

Mereka lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dengan kondisi tangan terborgol.

Ketiganya pun dibawa ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya, kasus rasua itu telah menyeret dua tersangka yang kini menjalani proses sidang.

Kedua tersangka itu adalah Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan Irawan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved