Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Sosial

Segini Besaran Bantuan Sosial Kube, Disabilitas, dan Eks Penderita Kusta di Sulsel

Pemprov Sulsel menyerahkan Bantuan Kube dalam bentuk barang senilai Rp 20 juta/kelompok.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Andi Irawan Bintang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memberikan bantuan sosial di tahun 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mengalir di tahun 2023.

Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada tiga jenis bantuan yang disalurkan.

“Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari tiga jenis bantuan diantaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube), bantuan Disabilitas, dan bantuan eks Penderita Kusta," Kata Kepala Dinas Sosial Andi Irawan Bintang, Selasa (13/6/2023).

Andi Irawan Bintang menyebut tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel menyerahkan Bantuan Kube dalam bentuk barang senilai Rp 20 juta/kelompok.

Sedangkan bantuan eks Penderita Kusta diberikan ke 400 orang dalam bentuk uang senilai Rp150 ribu/orang. 

Sementara untuk bantuan disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki dan tangan.

Diketahui, DTKS merupakan data induk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kemudian penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.

Serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Untuk terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Baca juga: Daftar Jumlah Penerima Bansos 15 Kecamatan di Kota Makassar, Tallo Terbanyak 7.136 Orang

Baca juga: Sejak 2021 Pemprov Sulsel Garap Studi Kelayakan Kiba, Kini Hasilkan Investasi Rp 135 Triliun

Selanjutkan akan ditingkatkan dalam musyawarah desa atau kelurahan.

Jika disetuju dan sesuai syarat maka akan diteruskan hingga Dinas Sosial sampai Kementrian Sosial.

Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri dalam aplikasi cek bansos.

Meski nantinya sudah terdaftar di DTKS, masyarakat tak langsung mendapat bantuan.

Sebab setiap bantuan memiliki syarat dan mekanisme masing-masing dan dibatasi kuota tertentu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved