Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Sosial

23 Keluarga Penerima Manfaat di Luwu Timur Diminta Kembalikan Bantuan Kemensos

23 KPM ini diminta agar mengembalikan bantuan dana Kemensos yang telah diterima pada tahun 2022.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kepala Dinas Sosial Luwu Timur Sukarti. Sebanyak 23 KPM di Luwu Timur diminta agar mengembalikan bantuan dana yang telah diterima pada tahun 2022. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sebanyak 23 keluarga di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeluarkan dari daftar penerima manfaat (KPM).

Adapun 23 KPM ini diminta agar mengembalikan bantuan dana yang telah diterima pada tahun 2022.

Penerima bantuan yang dimaksud pada program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), sembako dan bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos.

Ini berdasarkan data dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Di mana Kemensos mengeluarkan lebih dari 10 ribu KPM yang tidak tepat sasaran, termasuk 23 KPM di Luwu Timur.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termasuk 23 KPM yang ada di Luwu Timur.

Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur Sukarti mengatakan ada 23 KPM yang dikeluarkan dari penerima bantuan.

Sehingga KPM ini diminta untuk melakukan pengembalian.

"Di kita 23 pasti pengembalian. Nanti kita lakukan langkah-langkah ini," ujarnya.

"Pendampingnya dulu kita suruh lakukan klarifikasi dan menjelaskan kepada penerima untuk melakukan pengembalian," kata Sukarti, Senin (16/1/2023).

Sukarti melanjutkan adapun bantuan yang diminta untuk dikembalikan, yaitu untuk pencairan tahun 2022.

"Yang dicairkan itu bervariasi ada yang terima cuma satu kali, ada juga yang sampai September dan ada juga yang terima sampai akhir selama satu tahun," bebernya.

Baca juga: Kasad Jendral TNI Dudung Salurkan Ratusan Bansos ke Warga Kurang Mampu dan Anak Yatim Piatu di Gowa

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos di Bone Turun 100 Ribu Jiwa per Akhir Desember, Kok Bisa?

Alasan Kemensos mengeluarkan 23 KPM itu, karena dicurigai adalah P3K dan honorer yang bersertifikat.

Sukarti mengatakan telah memerintahkan pendamping untuk menyampaikan kepada masing-masing KPM untuk mengembalikan bantuan.

“Jadi kita sudah minta pendamping untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kalau ada masalah seperti ini yang terjadi,” imbuhnya.

Nantinya dana yang dikembalikan itu, KPM akan melakukan pengembalian dana bantuan ke Kemensos melalui aplikasi.

“Untuk pengembalian dana bantuan yang telah diterima akan melalui setoran di aplikasi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved