Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar Sempat Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejati Sulsel

Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PDAM Makassar. Tampak dia mengenakan rompi pink saat digiring di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Ketiganya yakni Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan Kejati Sulsel Selasa (13/6/2023) malam.

Hamzah Ahmad adalah Plt Dirut PDAM Makassar tahun 2019.

AA alias Asdar Ali menjabat Direktur Keuangan tahun 2020. Saat ini Asdar menjabat Direktur Teknik Perumda.

Ketiga Tiro Paranoan menjabat Plt Direktur Keuangan 2019.

Penetapan ketiga tersangka baru itu diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo didampingi Aspidsus Yudi Triadi.

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zet Tadung Allo.

Masing-masing adalah HA Direktur Utama PDAM Kota Makassar 20219-2020 untuk penggunaan Laba Tahun 2018-2019," sambungnya.

Kemudian tersangka kedua kata dia, adalah TP Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar untuk Laba 2018.

"Yang ketiga adalah HA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk pengguna laba tahun 2019," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun Anggaran 2017-2019.

Pantauan Tribun di Kejati Sulsel z ketiga tersangka itu dipakaikan rompi ping tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5.

Mereka lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dengan kondisi tangan terborgol.

Kelimanya pun dibawa ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved