Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Ternyata Patungan Beli Hewan Kurban Bisa Tidak Sah atau Sia-sia Menurut Buya Yahya, Ini Penyebabnya

Salah satu metode umum yang digunakan untuk menyumbang dalam kurban adalah dengan cara patungan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ternyata patungan beli hewan kurban saat Idul Adha, bisa berujung dosa menurut Ustaz Buya Yahya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata patungan beli hewan kurban saat Idul Adha, bisa berujung dosa menurut Ustaz Buya Yahya.

Salah satu metode umum yang digunakan untuk menyumbang dalam kurban adalah dengan cara patungan.

Metode patungan ini biasanya dipilih ketika seseorang merasa tidak mampu membeli hewan kurban tertentu sendirian.

Sebagai contoh, seseorang mungkin ingin membeli sapi untuk kurban, tetapi karena harganya yang tinggi, mereka mengajak beberapa orang lain untuk berpatungan.

Baca juga: Hukum Nonton Film Dewasa Menurut Buya Yahya, Pasangan Suami Istri Termasuk

Baca juga: Niat Mandi Sholat Jumat atau Mandi Sebelum Salat Jumat Bahasa Indonesia, Buya Yahya Jelaskan Pahala

Praktik patungan dalam kurban ini sangat umum terjadi di masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa patungan kurban dapat menjadi tidak sah karena beberapa faktor.

Dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang patungan kurban yang tidak sah.

Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan apa itu patungan kurban dan hukumnya dalam Islam.

"Patungan kurban adalah ketika beberapa orang bergabung untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban," jelas Buya Yahya.

Dia kemudian menyebutkan bahwa ada patungan kurban yang sah dan ada yang tidak sah.

"Dalam patungan kurban, ada yang dianggap sah dan ada yang tidak sah," ujar Buya Yahya.

Lalu, apa yang membuat patungan kurban menjadi tidak sah?

"Patungan kurban menjadi tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing," kata Buya Yahya.

Sebagai contoh, jika sebuah kelas di sekolah mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing, "Hal tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban," tambah Buya Yahya.

Hal ini karena dalam Islam, terdapat ketentuan bahwa satu ekor kambing hanya dapat digunakan sebagai kurban oleh satu orang saja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved