Bunker Narkoba di Kampus
Bunker Narkoba Ditemukan di Kampus FBS UNM Parangtambung Setelah Penyerangan dan Pembakaran
Dalam satu pekan terakhir, FBS UNM jadi perhatian publik pertama karena jadi sasaran penyerangan dan pembakaran kedua setelah temuan bunker narkoba
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Teka teki kampus ternama Makassar tempat penemuan bunker narkoba akhirnya terungkap.
Lokasinya di Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (FBS UNM) sektor Parangtambung Jalan Mallengkeri Kota Makassar.
Dalam satu pekan terakhir ini, FBS UNM jadi perhatian publik.
Pertama karena menjadi sasaran penyerangan dan pembakaran oleh orang tak dikenal pada Minggu (4/6/2023) dini hari.
Akibat penyerangan itu, sejumlah fasilitas di dalam kampus dirusak hingga dibakar.
Panggung Daeng Pammatte Bengkel Sastra untuk kegiatan pementasan mahasiswa dibakar.
Sementara kaca gedung perkuliahan DG dan DH dipecahkan.
Beberapa hari berselang, Kamis (8/6/2023) publik dihebohkan dengan penemuan Polda Sulsel soal bunker narkoba dalam kampus ternama Makassar.
Belakangan diketahui lokasinya di FBS UNM.
UNM Pastikan Beri Sanksi Tegas Apabila Ada Mahasiswa Terlibat
Universitas Negeri Makassar (UNM) memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada mahasiswa terlibat dalam penemuan brankas narkoba dalam kampus oranye.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof Andi Muhammad Idkham kepada wartawan di kampus UNM Sektor Parangtambung Jalan Mallengkeri Makassar Sabtu (10/6/2023).
Prof Idkham mendorong kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
Dan, jika saja ada mahasiswa aktif yang terlibat, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas.
"Tapi kita menunggu juga informasi dari pihak kepolisian, kira-kira kalau dia melakukan pengembangan misalkan, kita tidak menutup kemungkinan apakah ada mahasiswa yang terlibat," ujar Prof Idkham.
"Jika ada mahasiswa, maka pihak kampus akan memberikan dan melakukan pemecatan," tegas Prof Idkham.
Saat ini ada lima orang ditangkap polisi soal penemuan brankas narkoba tersebut.
Idkham mengatakan lima orang yang ditangkap bukanlah mahasiswa aktif.
Hal itu ditegaskan, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof Andi Muhammad Idhan saat ditemui di kampus UNM Jl Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (10/6/2023) siang.
"Informasi lima orang diamankan, memang ada yang diamankan. Setelah kami memantau mereka bukan mahasiswa UNM," kata Prof Idkham.
"Dia alumni UNM, tapi dalam kapasitas pemberitaan yang mengatakan mereka mahasiswa itu tidak benar," jelasnya lagi.
Bantah Temuan Bunker Polisi
Prof Dr Andi Muhammad Idkham juga membantah pernyataan polisi terkait temuan bunker narkoba.
Pasalnya, apa yang disebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, kata Prof Idkham, bukanlah bunker.
"Setelah saya melihat di lokasi, ternyata yang dimaksud bunker itu tidak benar," kata Prof Idkham.
"Jadi yang benar itu adalah brankas kecil, berangkas yang berada di bawah lantai," sambungnya.
Berangkas di bawah tanah atau di bawah lantai itu, lanjut Idhan, berada di dalam sekretariat mahasiswa yang sudah tidak terpakai.
"Luasnya itu saya tidak tahu persis, cuman kalau saya lihat itu lantainya sekitar 40x40 centimeter," ungkapnya.
Dipasangi Garis Polisi
Bangunan yang diduga bunker narkoba di dalam kampus ternama di Makassar didatangi personel Direktorat Reserse Narkoba Polda.
Informasi yang diperoleh, bangunan itu diduga berada di dalam kampus negeri Jl Mallengkeri Raya, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.\Penampakannya menyerupai bangunan rumah kecil atau ruangan dengan cat putih dengan kaca jendela hitam.
Bangunan yang diduga bunker narkoba itu, pun dipasangi garis polisi pada Jumat kemarin.
Informasi lain yang diperoleh, Direktorat Polda Sulsel juga mengamankan lima orang yang diduga terkait jaringan bunker narkoba itu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya lima orang yang diamankan.
"Ada 5. Saya belum dapat data lengkap dan baketnya," tulis Komang saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah kampus ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disebut memiliki bunker penyimpanan narkoba.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan seusai memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (8/6/2023) siang.
Dodi Rahmawan pun menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembang di salah satu kampus yang diduga menjadi bunker peredaran narkoba.
"Kita belum ekspos yah, kita masih menunggu momen. Karena kita sementara kejar itu jaringannya," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihampiri wartawan.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, bunker narkoba di salah satu kampus ternama tersebut diduga merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Jaringannya di Lapas. Namun kita tidak sebut lapasnya di mana supaya tidak muncul dulu," Ujar Dodi.
Kampus FBS UNM di Parangtambung Makassar Diserang, Panggung Pementasan Dibakar
Kampus Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar atau FBS UNM di Parangtambung, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), dilaporkan diserang orang tak dikenal, Ahad atau Minggu (4/6/2023) dini hari.
Akibat penyerangan itu, sejumlah fasilitas di dalam kampus dirusak hingga dibakar.
Panggung Daeng Pammatte Bengkel Sastra untuk kegiatan pementasan mahasiswa dibakar, sementara kaca gedung perkuliahan DG dan DH dipecahkan.
Penyerangan kampus FBS UNM sudah kerap kali terjadi, bahkan berkali-kali dalam setahun.
Merasa Dirugikan, Rektor UNM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Brankas Narkoba |
![]() |
---|
VIDEO: Jaringan Narkotika di Kampus Terbongkar, 4 Orang Ditangkap di UNM |
![]() |
---|
Terungkap! Narapidana Pengendali Narkoba Dalam Kampus UNM Sudah 3 Kali Pindah Rutan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tak Menampik Warga Binaan Jeneponto Terlibat Peredaran Narkoba di Kampus |
![]() |
---|
Kalapas Watampone: PF Terduga Jaringan Kasus Brankas Narkoba di UNM Sedang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.