Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Parepare Deportasi WNA Malaysia, Masuk Lewat Sungai Nyamuk ke Pelabuhan Nusantara

Muhammad dideportasi karena ia memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Keimigrasian.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Andi Brian (tengah). Imigrasi Parepare deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Imigrasi Kelas II TPI Parepare deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

WNA tersebut bernama Muhammad Bin Jasmin dan lahir di Sabah, Malaysia.

Muhammad dideportasi karena ia memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Keimigrasian.

Sejak kedatangannya ke Indonesia pada tahun 2021, ia tidak memiliki paspor.

Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Andi Brian, menjelaskan WNA ini masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal menuju Pelabuhan Nusantara Kota Parepare untuk bertemu kedua orang tuanya.

Setelah tiba di Parepare, ia melanjutkan perjalanannya untuk menemui kedua orang tuanya di Kabupaten Pinrang yang sedang sakit.

"Andi Brian menyatakan bahwa alasan Muhammad masuk ke Indonesia adalah karena terpaksa, dan di Malaysia ia juga tidak memiliki dokumen lain untuk membuat paspor Malaysia," kata Brian dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Parepare, Jumat (9/6/2023).

"Sehingga, ia nekat masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal, melalui sungai nyamuk ke Pelabuhan Nusantara untuk bertemu orang tuanya yang sedang sakit di Pinrang," jelasnya.

Muhammad sempat mencoba membuat dokumen kependudukan Indonesia, namun ditolak oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pinrang.

"Karena tidak mengetahui aturan di Indonesia dan ingin menghindari persyaratan administrasi keberadaannya di Indonesia, ia mencoba membuat dokumen resmi namun ditolak oleh Disdukcapil Pinrang," tambahnya.

Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut pada 10 Juni 2023.

Muhammad akan dideportasi melalui jalur Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Pelabuhan Nunukan, dan kemudian kembali ke Malaysia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved