Kasus Pemalsuan Sertifikat
Kadis Perindagem Pinrang Angkat Bicara Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Hartono Makka angkat bicara terkait dugaan pemalsuan yang dituduhkan kepada dirinya..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bahkan, kata dia, Dinas Perindagem tidak melakukan komunikasi dengan warga pemilik lahan.
"Ini memang tidak ada komunikasi dari awal, ini yang kami sesalkan pembangunan Pasar Kampung jaya. Seharusnya diawali dengan klarifikasi publik. Ketika pemerintah mau masuk ke tanah masyarakat, harus diawali dengan komunikasi publik. Namun, itu tidak terbangun," ucapnya.
Hasjuddin mengungkapkan,mkliennya berharap Dinas Perindagem melakukan komunikasi dengan baik terkait ganti rugi lahan sebelum pembangunan pasar.
"Klien saya selaku pemilik lahan ini punya dokumen kepemilikan berupa rincik. Rincik ini salah satu jenis surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960," bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya juga melayangkan surat ke Bupati Pinrang meminta kompensasi atas lahan kliennya yang digunakan Pemkab Pinrang membangun pasar.
Namun surat tersebut sampai saat ini belum direspon.
"Kami sudah berikan surat ke bupati untuk kompensasi ganti rugi itu. Tetapi tidak ada tanggapan. Makanya kami ambil tindakan lapor ke polisi," sebutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.