Pemilu 2024
Bandingkan Gaji Bupati dan Anggota DPRD Sulsel, 9 Petahana Pilih Fokus Pilkada daripada Maccaleg
Berikut besaran penghasilan kepala daerah dibandingkan anggota DPRD Sulsel sehingga 9 petahana memutuskan tak maju lagi caleg demi pilkada
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sembilan petahana anggota DPRD Sulsel memutuskan tak maju lagi Pemilu legislatif 2024 demi fokus pilkada serentak 2024 mendatang.
Padahal sembilan petahana itu punya peluang besar terpilih kembali ke kursi DPRD Sulsel.
Beberapa di antaranya bahkan sudah dua periode menjabat wakil rakyat di parlemen.
Namun mereka lebih memilih fokus maju calon bupati untuk pilkada serentak 2024 mendatang.
Adapun gelaran pemilu legislatif 2024 akan digelar lebih dulu dibanding pilkada serentak 2024.
Pemilu legislatif digelar 14 Februari 2024.
Sembilan bulan kemudian, barulah pilkada serentak digelar.
Masyarakat akan memilih calon pemimpin baru secara serentak di seluruh tingkat pada 27 November 2024 mendatang.
Lantas berapa sebenarnya gaji kepala daerah dibandingkan anggota DPRD Sulsel?
Nama-nama 9 Anggota DPRD Sulsel Tak Maju Pemilu 2024 Demi Bidik Kursi Bupati
Beberapa anggota DPRD Sulsel secara mengejutkan memutuskan tidak lagi maju bertarung calon anggota legislatif di Pemilu 2024 ini.
Para legislator tersebut mengambil langkah tersebut karena membidik kursi bupati di pilkada serentak 2024.
Sejauh ini total ada 9 anggota DPRD Sulsel saat ini yang namanya tidak didaftarkan dalam DCS di partainya masing-masing.
Mereka antara lain anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Husmaruddin dan Syamsuddin Karlos.
Selanjutnya anggota fraksi Partai Golkar Andi Ina Kartika Sari, John Rende Mangontan, dan Suwardi Haseng.
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muh Syarif, Andi Tenri Liwang, dan Hengky Yasin.
Di Fraksi Partai Gerindra, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin.
Meski demikian dari 9 nama tersebut, beberapa diantaranya masih dijadikan cadangan untuk dimasukkan dalam daftar caleg (DCT) di Pileg 2024 mendatang.
Seperti Husmaruddin, Muh Syarif, Andi Tenri Liwang, dan Hengky Yasin.
"Kalau Pak Husmaruddin itu juga disiapkan untuk calon anggota DPR RI, tapi sebagai cadangan di Dapil III Sulsel," kata Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi (13/5/2023).
Sedangkan, Syamsuddin Karlos diminta untuk fokus penuh bertarung di Pilkada Jeneponto mendatang.
Sementara Husmaruddin dipersiapkan untuk Pilkada Luwu.
Seperti PAN, kader PKB yang tidak dimasukkan dalam DCS juga masih berpotensi kembali masuk dalam daftar caleg (DCT).
"Saya minta mereka untuk fokus bantu caleg di bawah (daerah). Tapi apabila setelah disurvei, dan ternyata potensi (dapat) kursi kecil, saya akan masukkan kembali sebagai caleg," ungkap Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad.
Hengky Yasin mengungkapkan dirinya kini sudah memantapkan diri untuk bertarung calon Bupati Takalar di pilkada serentak 2024 mendatang.
Hengky Yasin tercatat sudah dua periode di DPRD Sulsel.
"Sebetulnya saya memilih tidak lagi ikut menjadi caleg di pemilu 2024 ini karena ada dorongan beberapa elemen masyarakat sekaligus instruksi partai PKB untuk mempersiapkan diri dan berkonsentrasi di jalur pemilihan kepala daerah Takalar nanti. Sehingga saya memutuskan untuk tidak ikut sebagai caleg di pemilu ini," kata Hengky Yasin.
Begitu juga dengan kader Golkar, yakni Andi Ina Kartika, John Rende Mangontan, dan Suwardi Haseng.
Andi Ina memilih fokus untuk Pilkada Barru.
Sedangkan dua kolega lainnya Suwardi Haseng dan John Rende Mangontan, tetap mengirim penggantinya untuk bisa mempertahankan kursi Golkar pada dapil tersebut.
Suwardi yang berniat maju pada Pilkada Soppeng mempersiapkan keluarganya. Begitu juga dengan John yang mendorong anaknya untuk menggantikan posisinya di DPRD Sulsel.
"Saya tidak maju lagi. Jadi yang saya dorong maju itu anak saya," kata John yang mengincar kursi Bupati Tana Toraja itu (14/5/2023).
Begitu pun dengan Darmawangsyah Muin.
Ia dengan tegas menyatakan akan fokus Pilkada Gowa.
Untuk memastikan kursi DPRD Sulsel Dapil Sulsel III, Wawan, sapaan mendorong istrinya, Andi Tenri Indah (Ketua Gerindra Gowa/Anggota DPRD Gowa) yang menggantikannya maju di Pileg 2024 di Dapil III untuk DPRD Sulsel.
"Iya, saya fokus persiapan untuk Pilkada Gowa," ucapnya (13/5/2023).
Gaji Anggota DPRD Sulsel
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.
Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel?
Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.
Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680.
Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.
Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680.
Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.
Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.
Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.
Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub).
Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.
Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.
Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua.
Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.
Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta.
Gaji Kepala Daerah
Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.
Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.
Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.
Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.
Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan.
Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.
Biaya operasional bupati
Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Fasilitas rumah dan kendaraan dinas Masih dalam PP yang sama dalam pasal 6 dan tujuh, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lalu dalam ayat berikutnya disebutkan, apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Sedangkan aturan pemberian kendaraan dinas tertuang dalam pasal selanjutnya. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
“Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 dalam PP tersebut.
Itulah informasi tentang berapa gaji bupati dan wakil bupati yang diatur oleh Negara.
Bisa dikatakan, gaji kepala daerah terbilang kecil.
Tapi bupati mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.
(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Rebutan Politikus Daerah, Berapa Gaji Bupati dan Wakilnya?"
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.