PTPN XIV Adakan Inventarisasi dan Identifikasi Lahan di Kebun Keera Wajo
Kegiatan ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme antara perusahaan, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat setempat.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) melakukan identifikasi dan inventarisasi klaim serta okupasi yang dilakukan masyarakat dalam lahan HGU milik PTPN XIV yang berlokasi di Unit Usaha Kebun Keera-Maroangin (Kebun Keera, Kabupaten Wajo) seluas 12.170 Ha.
Dalam manajemen aset, inventarisasi dan identifikasi dilakukan untuk mencatat dan mengidentifikasi barang atau aset yang dimiliki oleh suatu entitas.
Hal ini dapat dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa catatan inventaris tetap akurat dan memperbarui informasi mengenai status, kondisi, dan lokasi barang atau aset tersebut.
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi tersebut dilakukan melalui kerjasama antara PTPN XIV, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel), Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo), Kecamatan dan Desa di sekitar Unit Usaha Kebun Keera-Maroangin (Kebun Keera Kabupaten Wajo), serta masyarakat setempat.
Kerjasama ini menunjukkan upaya kolaboratif untuk menyelesaikan masalah dan mencapai kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme antara perusahaan, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat setempat.
Simbiosis mutualisme mengacu pada hubungan saling menguntungkan di mana semua pihak terlibat mendapatkan manfaat.
Dalam hal ini, tujuan utamanya adalah menyelesaikan masalah okupasi tanah dan menciptakan kesejahteraan bagi semua pihak terlibat.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar mulai dari tahap pra-persiapan pada tanggal (28/04) hingga pemetaan selesai pada tanggal (10/05).
Informasi ini menunjukkan adanya upaya yang terencana dan dijalankan sesuai jadwal.
HGU seluas 12.170 Ha tersebut terletak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Keera yang meliputi Desa Ciromanie, Desa Inrello, Desa Awo, dan Desa Labawang, serta Kecamatan Gilireng yang terletak di Desa Passeloreng.
Informasi ini memberikan gambaran lokasi dan wilayah yang terlibat dalam kegiatan identifikasi dan inventarisasi klaim serta okupasi.
Baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun masyarakat setempat merespons positif terhadap kegiatan tersebut.
Harapannya adalah dengan melalui kegiatan ini, masalah okupasi yang berada di atas aset lahan milik PTPN XIV di Kebun Keera Kabupaten Wajo dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
Okupasi tanah mengacu pada penggunaan atau pemanfaatan seseorang atau kelompok atas sebidang tanah tanpa memiliki hak kepemilikan yang sah atau legal.
VIDEO: Petani Polongbangkeng Minta Hentikan Aktivitas PTPN XIV Takalar |
![]() |
---|
VIDEO: Kronologi Kejadian Dua Kariawan PTPN XIV Hadang Petani Dengan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Usai Diancam Pakai Parang, Petani Polongbangkeng Laporkan Dua Karyawan PTPN XIV Takalar |
![]() |
---|
Pembelaan PTPN XIV Takalar Soal Karyawan Ancam Petani, Beda Keterangan Korban |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Dua Karyawan PTPN XIV Adang Petani Pakai Senjata Tajam di Takalar |
![]() |
---|